SAMARINDA, literasikaltim.com – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ekstasi pada Sabtu dini hari, 12 April 2025, sekitar pukul 01.00 WITA.
Penangkapan berlangsung di area parkir sebuah minimarket yang terletak di Jalan Hasan Basri, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Kompol Bambang Suhandoyo, S.H. mengungkapkan, operasi tersebut merupakan bagian dari patroli rutin yang ditingkatkan dalam rangka menekan peredaran narkoba di wilayah Kota Tepian.
“Dalam kegiatan tersebut, seorang pria berinisial RD (39) berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ucap Kasat Narkoba Polresta Samarinda, melalui keterangan tertulis ke media ini, Sabtu (12/4/2025).
RD diketahui merupakan warga Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa empat butir pil diduga ekstasi dengan berat bersih 1,48 gram.
Narkotika tersebut disimpan secara tersembunyi, di dalam bungkus permen berwarna kuning, yang diselipkan di saku celana bagian depan.
“Modus penyimpanan ini, terbilang rapi dan mencoba mengelabui petugas,” ujarnya.
“Namun berkat kejelian anggota di lapangan, barang bukti tetap berhasil ditemukan,” jelas Kompol Bambang Suhandoyo.
Lebih lanjut, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, untuk mengetahui apakah tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Penyelidikan juga difokuskan untuk menelusuri sumber barang haram tersebut.
“Tersangka saat ini, menjalani proses penyidikan di Polresta Samarinda, dan Kami akan menggali informasi lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain,” sambungnya.
Atas perbuatannya, RD terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan narkotika golongan I tanpa hak.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun.
Kompol Bambang Suhandoyo menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan preventif serta represif, untuk menekan peredaran narkoba di Samarinda.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian, jika mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
“Sinergi antara aparat dan masyarakat sangat diperlukan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, dan Kami berkomitmen untuk menjadikan Samarinda sebagai kota yang bersih dari narkotika,” pungkasnya.
Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Humas Polresta Samarinda