DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi
SAMARINDA, literasikaltim.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pada Jumat malam, 27 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di kawasan Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang mahasiswa berinisial RF (24) dan YA (21) turut diamankan.
Kasat Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang menjelaskan bahwa pengungkapan ini, berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Siradj Salman.
Merespons laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan.
“Kami menerima informasi dari warga bahwa sering terjadi aktivitas mencurigakan di daerah tersebut,” ucapnya melalui keterangan tertulis ke media, Sabtu (28/6/2025).
“Setelah melakukan observasi mendalam, kami mendapati seorang pria yang mencurigakan sedang berhenti di pinggir jalan dengan mobil,” ungkap Kompol Bambang.
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial RF, warga Jalan Gerilya, Sungai Pinang Dalam.
Dari hasil penggeledahan di mobil miliknya, ditemukan satu poket narkotika jenis ganja dengan berat brutto 9,06 gram yang disembunyikan di dalam pintu mobil sebelah kanan.
Interogasi awal yang dilakukan di tempat mengungkap bahwa ganja tersebut diperoleh RF dari seorang temannya, YA, yang juga berstatus mahasiswa dan tinggal di Jalan Pasundan, Kelurahan Jawa, Samarinda Ulu.
Tak menunggu lama, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan YA di kediamannya.
Dari tangan YA, polisi kembali menemukan satu poket ganja seberat 1,24 gram brutto.
“Kedua pelaku langsung Kami amankan ke Mapolresta Samarinda bersama barang bukti, untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
“Total barang bukti yang Kami sita berupa dua poket ganja dengan berat keseluruhan 10,3 gram brutto, satu buah dompet kecil warna cokelat, satu unit handphone, dan satu unit mobil yang digunakan oleh pelaku RF,” jelas Kompol Bambang.
Kompol Bambang menegaskan bahwa, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba, terlebih yang menyasar generasi muda.
“Kami sangat prihatin karena pelakunya adalah mahasiswa, dan ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan narkotika bisa merusak masa depan siapa pun,” katanya.
“Satresnarkoba Polresta Samarinda akan terus menggencarkan pengawasan, edukasi, dan penegakan hukum tanpa kompromi,” tegasnya.
Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Dengan pengungkapan ini, Polresta Samarinda mengajak masyarakat untuk, terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba, demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkotika.
Penulis : Andi Isnar Sumber Data: Humas Polresta Samarinda