SAMARINDA, literasikaltim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.
Kali ini, seorang pria berhasil diamankan usai kedapatan menyimpan dua paket sabu di rumahnya.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 17 April 2025, sekitar pukul 21.00 WITA.
Lokasi penggerebekan berada di sebuah rumah yang terletak di Jalan R.W. Monginsidi Gang 2, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu.
Petugas berhasil membekuk seorang pria berinisial NR, usia 34 tahun, yang diketahui merupakan warga Jalan Bung Tomo Gang 2, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.
Saat digeledah, ditemukan dua paket sabu masing-masing seberat 1,74 gram dan 0,29 gram bruto.

Narkotika tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok yang disimpan pelaku.
Selain menyita narkoba, polisi juga mengamankan sebuah telepon genggam berwarna hitam serta sepeda motor, yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas distribusi barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, mewakili Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
“Informasi dari warga menjadi awal mula penyelidikan, dan setelah dilakukan pemantauan di lapangan, Tim Kami segera bergerak melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka di lokasi berikut barang buktinya,” ujar Kompol Bambang.
Saat ini, NR telah diamankan di Mapolresta Samarinda guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia akan dikenai jerat hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkotika.
Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Humas Polresta Samarinda