Satresnarkoba Polresta Samarinda Amankan Dua Pengedar Sabu di Jalan Prum SIP dan Pelita 7 Samarinda.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda.

Kali ini, berbekal laporan dari masyarakat, aparat berhasil membongkar aktivitas ilegal yang berlangsung di kawasan Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 18.00 WITA, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Prum SIP Blok H.6 No. 82.

Tim yang dipimpin langsung oleh anggota Satresnarkoba bergerak cepat, usai melakukan observasi mendalam terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dari penggerebekan itu, petugas menemukan seorang pria berinisial TK (37), warga sekitar, yang berada di dalam rumah.

Saat dilakukan penggeledahan, aparat menemukan enam paket sabu dengan berat total 2,14 gram, lengkap dengan alat pendukung seperti timbangan digital, sendok penakar, dan kantong kain putih.

Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Hasil pemeriksaan awal terhadap TK mengarah pada keterlibatan pria lain berinisial YT (30), yang berdomisili di Jalan Pelita 7, Kelurahan Sambutan.

Tak berselang lama, YT berhasil diamankan beserta satu unit ponsel miliknya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo, menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Samarinda.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, dan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara warga dengan aparat sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” ungkap Kompol Bambang.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Menurutnya, kerja sama masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh narkoba.

Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Humas Polresta Samarinda

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *