Satreskrim Polresta Samarinda Bekuk Pelaku Curanmor di Makroman, Motor Korban Berhasil Diamankan.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda melalui Unit Jatanras kembali menunjukkan respon cepat dan sigap dalam menindak kejahatan jalanan.

Seorang pria berinisial SA diamankan oleh petugas karena diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu pagi, 27 Juli 2025 pukul 09.20 WITA, tepatnya di Jalan Majenang RT.03. Korban, Ahmad Romadhon (41), melaporkan bahwa sepeda motor miliknya raib setelah diparkir di depan rumah, dalam kondisi kunci masih tergantung di motor.

“Korban sempat masuk ke dalam rumah sebentar, dan saat keluar, motornya sudah hilang. Ia langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Samarinda,” ungkap AKP Dicky Anggi Pranata, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Rabu (6/8/2025).

Mendapat laporan tersebut, Unit Jatanras bergerak cepat dengan melakukan olah TKP dan pengumpulan bukti di sekitar lokasi.

Salah satu petunjuk krusial berasal dari rekaman kamera pengawas (CCTV), yang merekam aksi pelaku saat mengambil motor korban.

“Dari hasil analisa CCTV, Kami berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan mengarah pada identitas tersangka berinisial SA, warga Jalan Gerilya Gang Sementara RT.33, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang,” terang AKP Dicky Anggi Pranata.

Tak butuh waktu lama, tim kemudian melacak keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya di kediamannya tanpa perlawanan.

Polisi juga menyita barang bukti, yakni satu unit sepeda motor hasil curian, dan dokumen pendukung berupa fotokopi STNK dan BPKB milik korban.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Samarinda dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan Kami juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa di wilayah lain,” tambah AKP Dicky Anggi Pranata.

Lebih lanjut, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci, bahkan untuk waktu yang singkat sekalipun.

“Kecerobohan sekecil apapun bisa menjadi peluang bagi pelaku kejahatan, dan pastikan kendaraan diamankan dengan benar,” pesannya.

Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat patroli rutin, penyelidikan cepat, dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan, termasuk pencurian kendaraan bermotor.

“Kami akan terus hadir dan bekerja maksimal demi menjaga keamanan dan kenyamanan warga,” katanya.

“Penindakan terhadap pelaku kriminal seperti curanmor, adalah bentuk nyata perlindungan hak masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Humas Polresta Samarinda

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *