Rugi Rp90 Juta, Warga Lok Bahu Jadi Korban Pencurian, Pelaku Diamankan Polresta Samarinda di Jalan Proklamasi.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com — Tim Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang pria berinisial C, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di kawasan perumahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 04.00 WITA, di rumah milik warga bernama Syamsul Daris.

Si Pelaku diketahui masuk ke dalam rumah melalui pintu depan dan mengambil sejumlah barang berharga.

“Aksi pencurian diketahui korban sekitar pukul 09.00 WITA saat hendak menggunakan mobil, dan Ia menyadari kunci mobil yang biasa disimpan di atas lemari ruang tamu sudah tidak ada,” ujar Kasatreskrim Polresta Samarinda Akp Dicky Anggi Pranata, mewakili Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, melalui keterangan tertulis ke media ini, Rabu (16/4/2025).

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV, dan mendapati seorang pria tak dikenal masuk ke dalam rumah dan membawa kabur sejumlah barang.

Adapun barang-barang yang dicuri meliputi satu unit laptop, satu unit kamera, satu kamera Insta, satu gimbal, satu mikrofon, satu kunci mobil Toyota Fortuner, tiga buah tas ransel, dan satu dompet. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp90 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama di kawasan Jalan Proklamasi, Kota Samarinda.

Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan aksi kejahatan.

“Pelaku merupakan warga asal Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, dan saat ini ia telah diamankan di Mapolresta Samarinda, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Akp Dicky Anggi Pranata.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, dan melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya.

Proses penyidikan kini ditangani oleh penyidik Satreskrim Polresta Samarinda.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *