SAMARINDA, literasikaltim.com – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Samarinda kembali telah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan mengamankan tiga orang tersangka.
Penangkapan ini dilakukan pada Kamis malam (14/11/2024) di Jalan Bengkuring Raya, Gang Kangkung Mas, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.
Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Padli melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M. Zain, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari hasil observasi cermat yang dilakukan tim Resnarkoba terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Sekitar pukul 22.00 Wita, petugas berhasil menangkap dua pria, yang kemudian diketahui berinisial (B) dan (IK).

Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah tas ransel yang berisi dua poket ganja seberat 5,42 gram bruto, yang ditemukan di dalam tas milik (B).
Melalui pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka mengaku bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial (MZFS), yang tinggal di Jalan Juanda 2, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian menuju alamat yang dimaksud dan berhasil menangkap (MZFS) di sebuah guest house.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone warna putih.
“Ketiga tersangka dan barang bukti, telah Kami amankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Rizal.
Polresta Samarinda terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Samarinda.
Kepada masyarakat, diimbau untuk selalu bekerjasama dalam mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Humas Polresta Samarinda