Reskrim Polsek Samarinda Ulu Berhasil Ungkap Perkara Penggelapan.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com – Pengungkapan Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Jajaran Reskrim Polsek Samarinda Ulu dalam perkara tindak pidana PENGGELAPAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP terjadi di Jalan A.W.Syahrani Gang. Wangi Kel. Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Seorang Pelaku Berinisial AWL.

Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan SH,MH menjelaskan kronologi kejadiannya, berawal mulanya pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WITA di alamat tersebut, si korban melakukan pertemuan di Cafe Masyarakat Kopi yang berada di Jalan Wijaya Kesuma Kelurahan Air Putih dengan pelaku.

“Untuk menindak lanjuti tentang pekerjaan usaha jual beli sembako, yang terdiri dari Ikan sarden kaleng merk ABC, Susu Bubuk Kotak Merk SGM, Popok Bayi Merk Merries, Dan Sirup Botol Merk Marjan,” lanjutnya, melalui keterangan tertulis ke media ini, Minggu (3/11/2024).

“Kemudian Pelaku meminta biaya pembelanjaan kepada korban, yang mana kemudian korban mentransfer via M-Banking Bank BCA ke rek Bank BCA An. Pelaku pada tanggal 02 Oktober 2024 sekitar pukul 16.25 WITA sebesar Rp 12.000.000,” ucap AKP Wawan Gunawan.

“Dan Hari Kamis Tanggal 03 Oktober 2024 sekitar pukul 14 39 WITA, pelaku meminta korban untuk mentransfer kembali biaya pembelanjaan sembako via M-Banking Bank BCA ke rekening Mandiri An. Era Mart dengan jumlah sebesar Rp 20.000.000,” terangnya.

Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan menjelaskan kembali bahwa si pelaku meminta kembali pelunasan pembelanjaan ke Era Mart sebesar Rp 10.000.000,-  di hari yang sama.

“Dan di janjikan pada tanggal 08 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WITA, sirup botol Merk Marjan dengan jumlah 250 dus,” imbuhnya. 

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 42.000.000, dan melaporkan ke Polsek Samarinda Ulu untuk di proses lebih lanjut,” bebernya.

Atas dasar informasi tersebut, unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu telah mengamankan pelaku yaitu AWL pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan Ramania 1 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu.

“Selain itu, Kami telah mengamankan pula barang bukti berupa, 3 lembar rekening koran Bank BCA, 1 Lembar Bukti Order Barang,” tambah Kapolsek Samarinda Ulu.

“Berdasarkan tindak kejahatannya, si pelaku di jerat Pasal 372 KUHP dan diamankan di Polsek Samarinda Ulu, guna Menjalani Penyidikan Lebih Lanjut,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar

Sumber Data: Humas Polresta Samarinda.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *