Regulasi Baru Berlaku, Ratusan Kepala Sekolah Tingkat SMA/SMK di Kaltim Siap Dimutasi.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com
Dunia pendidikan Kalimantan Timur (Kaltim) memasuki fase penting dalam reformasi kepemimpinan sekolah.

Mulai tahun ini, implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 mulai diberlakukan, yang mengatur masa jabatan kepala sekolah maksimal selama delapan tahun.

Dampaknya, sebanyak 180 Kepala Sekolah Tingkat SMA dan SMK Negeri di Kaltim dipastikan akan terkena dampak regulasi ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Armin, dalam keterangannya kepada media, Selasa (10/6/2025).

Ia menegaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Sekolah yang telah melampaui batas waktu jabatan yang ditetapkan aturan tersebut.

“Data awal menunjukkan sekitar 180 kepala sekolah di Kaltim sudah menjabat lebih dari delapan tahun. Sesuai aturan baru, mereka harus dievaluasi dan digantikan,” terang Armin.

Transisi Kepemimpinan: Antara Regulasi dan Realita.

Permendikdasmen 7/2025 menyatakan bahwa kepala sekolah yang telah menjabat selama delapan tahun wajib kembali ke posisi guru.

Kebijakan ini diambil untuk menciptakan iklim manajerial yang lebih segar, serta membuka ruang regenerasi pemimpin baru di lingkungan sekolah.

Namun, pelaksanaannya tidak sepenuhnya berjalan tanpa tantangan.

Armin mengakui bahwa sejumlah Kepala Sekolah yang terdampak justru memiliki rekam jejak kepemimpinan yang baik, dan peran signifikan dalam memajukan sekolah masing-masing.

“Kita berhadapan dengan situasi dilematis, dan ada Kepala Sekolah yang sangat berpengalaman dan telah menjadi figur sentral dalam satuan pendidikan. Tetapi di sisi lain, regulasi harus dijalankan,” ujarnya.

Antisipasi Pergantian dan Penguatan Kualitas Kepemimpinan.

Disdikbud Kaltim tidak tinggal diam dalam menghadapi perubahan ini. Untuk menghindari kekosongan jabatan, dinas tengah menyusun mekanisme rotasi dan rekrutmen Kepala Sekolah baru yang akan dilakukan secara bertahap dan selektif.

“Kami ingin memastikan calon pengganti adalah orang yang tepat, memiliki kualitas kepemimpinan yang mumpuni, serta paham karakteristik dan kebutuhan sekolah masing-masing,” jelas Armin.

Untuk memperkuat proses ini, Disdikbud akan bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS).

Melalui pelatihan dan uji kompetensi, calon kepala sekolah disiapkan agar transisi berjalan dengan lancar dan profesional.

Respons Lapangan: Siap Patuh, Tapi Butuh Pengakuan.

Sementara itu, beberapa Kepala Sekolah yang ditemui wartawan menyatakan bahwa hingga kini mereka belum menerima surat resmi terkait evaluasi, namun sudah mengetahui isi regulasi tersebut.

Mereka menyatakan kesiapannya untuk kembali menjadi guru, selama prosesnya dijalankan dengan adil dan menghargai masa pengabdian.

“Kami siap mengikuti aturan, tetapi kami juga berharap pengabdian selama ini tidak diabaikan,” ujar salah satu Kepala SMK di Samarinda yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Reformasi Berkelanjutan di Dunia Pendidikan.

Armin menegaskan, pelaksanaan kebijakan ini bukan sekadar pergantian personalia, tetapi bagian dari strategi pembenahan sistem pendidikan di Kaltim.

“Ini bukan sekadar rotasi jabatan, dan ini tentang membangun kepemimpinan yang sehat, kompetitif, dan membawa semangat baru dalam pengelolaan sekolah,” ungkapnya.

“Kami ingin memastikan setiap kepala sekolah, adalah figur terbaik di tempatnya,” pungkasnya.

Kebijakan ini menjadi momentum bagi Kalimantan Timur, untuk memperkuat fondasi tata kelola pendidikan, memastikan keberlanjutan mutu, dan membuka ruang bagi lahirnya generasi pemimpin baru di sektor pendidikan.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *