JAKARTA, literasikaltim.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin membuka sekaligus menyampaikan sambutan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 yang diselenggarakan pada tanggal 9 sampai dengan pada tanggal 11 Januari 2024 di Aston Sentul Lake Resort & Conference Center Bogor Provinsi Jawa Barat, Selasa (9/1/2024).
Dalam keterangan tertulis press release “SIARAN PERS Nomor: PR – 015/015/K.3/Kph.3/01/2024 dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana menjelaskan bahwa dalam kegiatan Rakernas Kejaksaaan Agur RI Tahun 2024 dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Jaksa Agung Muda, Para Kepala Badan, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, serta diikuti secara virtual oleh Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia.
Adapun Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2024 ini mengangkat tema “Meletakkan Fondasi Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045”.
Menurut Jaksa Agung, tema tersebut mencerminkan semangat untuk memposisikan Kejaksaan sebagai playmaker, dalam setiap penyusunan produk legislasi nasional yang berkaitan dengan kelembagaan, tugas dan fungsi penegakan hukum dalam menghadapi isu strategis dan terkini, terkait arah kebijakan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) menuju Indonesia Emas 2045.
“Kejaksaan harus dapat mengawal seluruh lini kebijakan politik hukum negara, yang berkaitan dengan bidang penegakan hukum, agar setiap produk hukum yang dibentuk selalu membuat upaya penguatan Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.
Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung selaku pimpinan tertinggi Kejaksaan memberikan beberapa Focal Point yang menjadi acuan dalam pembahasan masing-masing Kelompok Kerja (Pokja), yakni sebagai berikut:
- Transformasi Intelijen Kejaksaan yang Professional dan Modern dalam Melaksanakan Kewenangan Intelijen Penegakan Hukum.
- Kontribusi dan Peran Aktif Kejaksaan dalam Menyongsong Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana serta Penyusunan Peraturan Pelaksananya.
- Penerapan Kewenangan Kejaksaan dalam menangani Tindak Pidana yang Menyebabkan kerugian perekonomian Negara dan dapat digunakannya pengenaan Denda Damai dalam Tindak Pidana Ekonomi berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.
- Pelaksanaan Kewenangan Jaksa Agung sebagai Pengacara Negara.
Terhadap keempat Focal Point tersebut di atas, Jaksa Agung meminta agar pada Rakernas kali ini, dilakukan pembahasan dan dilengkapi dengan segala metode serta gagasan yang membangun.
“Agar dapat terwujud fondasi ideal, dasar transformasi penegakan hukum modern, maka dalam Rakernas kali ini, harus menghasilkan output yang tepat serta dilandasi dengan tanggung jawab, untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan, apa yang menjadi hasil kesimpulan dari Rakernas,” imbuh Jaksa Agung.
Kemudian, Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa transformasi Kejaksaan menuju organisasi modern tidak hanya bicara digitalisasi, tetapi juga menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang andal, dan organisasi yang mampu beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat secara cepat, tepat dan bermanfaat.
Menutup sambutannya, Jaksa Agung mengajak seluruh Insan Adhyaksa, untuk mulai membangun paradigma bahwa segala tindak tanduk seorang Insan Adhyaksa, akan mempengaruhi citra Institusi Kejaksaan yang kita cintai ini, karena setiap kita adalah wajah Kejaksaan di tengah masyarakat.
“Mengacu pada tema Rakernas Tahun 2024, apa yang hari ini Kita tanam, akan bermanfaat dan membuahkan hasil bagi generasi Kejaksaan saat ini, dan juga dinikmati oleh anak-cucu kita penerus tongkat estafet Kejaksaan di masa yang akan datang,” pungkas Jaksa Agung. (AI)