SAMARINDA, literasikaltim.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang untuk menyampaikan putusan sela atas sejumlah sengketa hasil Pilkada 2024, Rabu (5/2/2025).
Dalam sidang yang dimulai pukul 13.30 WIB, MK memutuskan bahwa sebagian gugatan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, sementara satu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima adalah perkara nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais dari Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan menyatakan bahwa permohonan ini tidak memenuhi syarat formil, sehingga tidak dapat diterima.
“Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil, oleh karena itu MK memutuskan perkara ini tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Di sisi lain, gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Dendi Suryadi-Alif Turiadi (perkara nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025) dan Madri Pani-Agus Wahyudi (perkara nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025) akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Saldi Isra, Wakil Ketua MK, menyampaikan bahwa gugatan tersebut, akan diproses lebih lanjut dan sidang pembuktiannya dijadwalkan pada 7 hingga 17 Februari 2025.
Dalam sidang yang dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi ini, sebanyak 55 perkara sengketa Pilkada yang dipanggil untuk dibacakan hasilnya, tujuh di antaranya akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Saldi Isra mengungkapkan bahwa dari 55 perkara yang dipanggil, ada tujuh perkara yang belum dibacakan karena masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Hari ini, sebanyak 48 perkara telah diputuskan, sementara tujuh perkara lainnya akan dilanjutkan ke tahap berikutnya,” kata Saldi Isra.
Tujuh perkara yang akan melanjutkan proses pembuktian di antaranya adalah perkara dengan nomor 195 (Bupati Kutai Kartanegara), 28 (Bupati Barito Utara), 73 (Bupati Siak), 81 (Bupati Berau), 183 (Bupati Pamekasan), 93 (Bupati Halmahera Utara), dan 100 (Bupati Belu).

Saldi Isra juga mengingatkan kepada para pihak yang terlibat dalam sidang pembuktian untuk segera menyerahkan daftar saksi dan bukti yang relevan sebelum sidang dimulai.
Ia menyebutkan bahwa setiap perkara hanya diperbolehkan mengajukan maksimal empat saksi.
“Saksi harus diajukan paling lambat satu hari kerja sebelum sidang, dan tidak ada penambahan bukti setelah jadwal sidang ditentukan,” tambah Saldi Isra.
Dengan demikian, meskipun satu gugatan dari Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais ditolak, sengketa hasil Pilkada 2024 di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Berau, masih akan berlanjut ke proses pembuktian.
Keputusan MK atas gugatan-gugatan ini akan menentukan apakah hasil Pilkada di daerah tersebut akan berubah atau tetap sesuai dengan penetapan KPU.
Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Dilansir literasikaltim.com dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, www.mkri.id