![]()
KUKAR, literasikaltim.com — Aktivitas tambang batu yang diduga ilegal, kembali mencuat di kawasan Sungai Simpaq, Kelurahan Loa Ipuh Darat, Dusun Pondok Labu.
Lahan seluas lebih dari 30 hektare yang merupakan milik sah para ahli waris disebut telah digarap tanpa izin, bahkan hasil materialnya diduga diperjualbelikan ke perusahaan PT. BML.
Lahan tersebut, diketahui merupakan peninggalan almarhum Sabri dan almarhum Silvanus Nuraq, yang kini diwariskan kepada tiga ahli waris, yakni Fisher Reinstein S.Kom, CHt, CI, Daud Fitter Fredrik S.A.B, dan Idrus Luter Fernandes, S.H..
Kasus ini menjadi perhatian lantaran aktivitas pertambangan tersebut, diduga berlangsung berulang kali dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data yang dihimpun, aktivitas awal terdeteksi sejak uji coba (test fit) pada 8 Oktober 2023. Selanjutnya, kegiatan berlanjut ke tahap penggarapan pada 1 Juni 2024.
Kuasa hukum ahli waris dan juga merupakan ahli waris lahan tersebut, Idrus Luter Fernandes, S.H., mengungkapkan bahwa persoalan bermula dari dugaan pembebasan lahan sekitar dua hektare, oleh pihak yang bukan ahli waris, yakni berinisial J dan MH, tanpa persetujuan resmi dari pihak keluarga.

“Tidak pernah ada persetujuan resmi dari ahli waris, tetapi lahan sudah digarap dan materialnya bahkan diduga diperjualbelikan,” ujar Idrus saat ditemui, Rabu (1/4/2026) malam.
Dari informasi yang dihimpun, material batu yang dikeluarkan dari lokasi diperkirakan mencapai sekitar 1.550 ton, dan hasil tambang tersebut diduga dijual ke PT BML.
Selain itu, sejumlah nama juga diduga disebut sebagai donatur dalam aktivitas tersebut, yakni MS, H.B, dan H.M.
Idrus menegaskan, pihaknya telah berulang kali menempuh jalur persuasif guna menyelesaikan persoalan tersebut.
Namun hingga kini, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Kami sudah menempuh jalur komunikasi baik-baik, tapi tidak ada itikad penyelesaian,” tegasnya.
Permasalahan kembali memanas setelah pada 30 Januari 2026, pihak keluarga menemukan adanya aktivitas penggarapan baru di lokasi yang sama dengan luasan mencapai sekitar 30 hektare.
Lokasi tersebut, disebut berjarak kurang lebih satu kilometer dari titik awal garapan dua hektare sebelumnya.
Aktivitas terbaru itu diduga dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan koridor tambang, dengan pola yang sama yakni penggalian dan penjualan material ke perusahaan yang sama.
Upaya penghentian aktivitas pun telah dilakukan. Pada 9 Maret 2026, pihak keluarga berkoordinasi dengan kepala adat Loa Ipuh serta tokoh adat Pondok Labu.
Bahkan, komunikasi langsung juga dilakukan dengan salah satu perwakilan perusahaan berinisial E dari PT BML.
Namun, permintaan tersebut, disebut tidak diindahkan. Upaya lanjutan kembali dilakukan pada 11 Maret 2026 dengan menghubungi pihak berinisial A dan S, namun aktivitas tetap berjalan.
“Sudah dua kali Kami lakukan komunikasi untuk menghentikan kegiatan, tetapi tetap tidak diindahkan,” kata Idrus.

Sebagai bentuk protes, pada 25 Maret 2026 pihak keluarga memasang plang peringatan di lokasi lahan yang disengketakan.
Akibat aktivitas tersebut, kerugian yang dialami ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Kerugian meliputi kerusakan lahan, kebun jati, hingga tanaman buah milik warga yang turut terdampak.
Pihak ahli waris juga menyampaikan harapan, agar instansi terkait dan aparat penegak hukum segera turun tangan.
Mereka meminta penanganan serius dari kepolisian, maupun kejaksaan atas dugaan praktik yang merugikan masyarakat.
“Kami berharap kepada pihak instansi terkait, khususnya aparat penegak hukum seperti Polres Kukar dan Kejari Kukar, agar segera menindak tegas dugaan permainan yang melibatkan PT BML dan merugikan masyarakat,” tegas Idrus.
Ia menambahkan, langkah tegas dari Kejaksaan dinilai penting, terlebih adanya instruksi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memberantas praktik mafia tanah dan tambang ilegal di daerah.
“Khususnya Kejari Kukar, Kami berharap dapat menjalankan instruksi Kejagung RI untuk memberantas mafia tanah dan tambang ilegal. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, para pihak ahli waris menegaskan akan menempuh jalur hukum, apabila aktivitas tersebut tidak segera dihentikan.
“Langkah selanjutnya Kami akan melaporkan ke pihak berwajib dan dinas terkait agar ada penindakan tegas,” pungkas Idrus.
Penulis: Andi Isnar













