Portal Resmi Dibuka, PT BDAM Tegaskan Komitmen Damai dan Hormati Adat.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

TENGGARONG, literasikaltim.com— Setelah dua bulan tertutup, portal akses menuju area Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM) di Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong, resmi dibuka pada Sabtu (25/10/2025).

Pembukaan ini, menandai selesainya proses penyelesaian sengketa antara perusahaan dan masyarakat adat, yang sebelumnya difasilitasi Forkopimda Kutai Kartanegara dan melalui Sidang Adat Dayak yang di lakukan di Lamin Adat Jalan Batu Cermin di Kota Samarinda.

Corporate Legal Sungai Budi Group, Husni Thamrin, SH.,MH. mewakili manajemen PT BDAM, menyampaikan bahwa perusahaan menghormati dan menerima sepenuhnya keputusan sidang adat yang telah digelar beberapa waktu lalu.

“Sidang adat menjadi media pemersatu, dan Kami menganggap proses ini sangat penting, sebagai wujud penghormatan terhadap nilai-nilai adat di Kaltim, dan Kami telah menerima keputusan tersebut dan membayar denda adat, sehingga keputusannya bersifat final,” ujarnya.

Husni menambahkan, setelah proses adat dan mediasi berjalan baik, langkah selanjutnya adalah membentuk tim

verifikasi terpadu untuk meninjau lahan-lahan garapan masyarakat yang berada dalam dalam HGU PT BDAM, walau sebelumnya Tim ini sudah terbentuk untuk Kelurahan Jahab dan Desa Jembayan Tengah, dan telah memberikan tali asih dengan luas 483 Ha, tentu tim yang sudah ada di akan dilengkapi dengan beberapa unsur yang dikomandoi oleh Pemda Kukar.

“Sesuai arahan Kapolda, Kapolres, dan Forkopimda, Kami akan bersama-sama membentuk kembali tim verifikasi, lebih lengkapnya menyempurnakan tim yang sudah ada untuk mencari solusi terbaik secara win-win solution, agar ke depan tidak terjadi lagi kesalahpahaman,” jelasnya.

Terkait dengan aktivitas land clearing yang sempat menimbulkan aduan dari masyarakat, Husni menegaskan bahwa perusahaan masih menunggu hasil verifikasi resmi dari Pemerintah Daerah.

“Perusahaan tidak bisa menindaklanjuti lebih jauh sebelum ada rekomendasi dari Pemda. Jadi bukan Kami yang menunda, tapi Kami menunggu hasil verifikasi agar semua langkah kami sesuai prosedur,” katanya.

Ia menegaskan, kegiatan pembersihan lahan akan dihentikan sementara apabila di lokasi terdapat tanaman tumbuh yang benar-benar milik masyarakat, hingga proses penyelesaian dilakukan dengan pendekatan musyawarah dan pemberian kompensasi tali asih.

“Jika ditemukan tanam tumbuh masyarakat di dalam area kerja, tentu akan Kami selesaikan dulu dengan cara yang baik, seperti pembayaran tali asih, dan Kami akan memaksimalkan komunikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari,” tegasnya.

Pembukaan portal, kata Husni, menjadi tanda bahwa masyarakat telah memberikan ruang bagi perusahaan, untuk kembali beroperasi sesuai izin yang dimiliki.

“Alhamdulillah, hari ini portal dibuka menandakan masyarakat sudah ikhlas dan memberi kesempatan bagi Kami menjalankan kegiatan perkebunan seperti penanaman, perawatan, pemanenan dan pembukaan lahan sesuai izin yang berlaku,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan, PT BDAM memiliki dua HGU dengan total luas 12.845,74 hektare, masing-masing HGU No 09 Luas 9.630,34 hektare dan HGU No 130 Luas 3.215,40 hektare.

Sebagian wilayah itu merupakan eks tambang, yang akan diverifikasi lebih lanjut terkait adanya potensi tanam tumbuh masyarakat di dalamnya.

Sebagai penutup, Husni menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang turut membantu penyelesaian sengketa dengan cara damai.

“Kami berterima kasih kepada Kapolda Irjen Endar Priantoro,SH.,SIK.,CFE.,MH., Ketua Umum DAD Kaltim H. Viktor Yuan, Kapolres Kutai Kartanegara, Bupati Kukar, dan seluruh unsur Forkopimda yang selama dua bulan ini bekerja keras mencari jalan keluar terbaik, dan Alhamdulillah, proses berjalan persuasif tanpa kekerasan, dan hari ini portal resmi dibuka,” ucapnya.

Portal PT BDAM sempat tertutup sejak 25 Agustus 2025, dan dibuka kembali tepat 25 Oktober 2025, menandai dua bulan proses penyelesaian sengketa berjalan secara konstruktif dan damai antara perusahaan dan masyarakat.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *