SAMARINDA, literasikaltim.com – Dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika, Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Pengungkapan ini, terjadi pada Senin, 1 Juli 2024, pukul 23.00 Wita di Jalan Merdeka, Gang Otok 1, RT 96, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Keberhasilan ini, bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Guna menindaklanjuti laporan ini, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka SK (39) sedang berada di atas sepeda motor.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu klip plastik bening berisi sabu-sabu seberat 0,78 gram bruto di tangan kiri tersangka. Selain itu, ditemukan uang tunai sebesar Rp 350.000 di saku celana kiri tersangka.

Penggeledahan berlanjut ke rumah tersangka, di mana ditemukan satu dompet putih berisi dua bundel plastik klip, satu kemasan es krim berisi empat bundel plastik klip, dua unit timbangan digital, serta dua sendok takar.
Pada kesempatan ini, Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Bambang Suheri, S.E., menyampaikan apresiasinya terhadap peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu Kami, dalam mengungkap kasus ini,” ucapnya.
“Dan, keberhasilan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang,” ujar Ipda Bambang.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Ipda Bambang menyebutkan bahwa Tersangka SK mengakui bahwa sabu-sabu yang ditemukan di tangannya, akan dijual seharga Rp 700.000 dan berasal dari temannya.
“Dan, Tersangka beserta barang bukti, kini telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
“Polsek Sungai Pinang berkomitmen untuk terus memerangi penyalahgunaan narkotika, dan mengimbau masyarakat agar selalu waspada, serta segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkasnya.
Penulis : Andi Isnar
Publisher : Ira Rosalina