Polsek Sungai Pinang Amankan Pelaku Curanmor beserta Barang Bukti.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya, Jumat (25/20/2024). 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang tersangka berinisial AN (29) beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy dan sejumlah barang lain, yang terkait dengan tindak pidana tersebut.

Kasus ini bermula ketika korban berinisial HK (24) memarkirkan sepeda motornya di Jalan Rajawali Dalam I, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, saat singgah untuk membeli es. 

Pada saat itu, korban meninggalkan sepeda motor dalam keadaan kunci kontak masih menempel. 

Melihat kesempatan tersebut, tersangka langsung mengambil sepeda motor korban dan melarikan diri.

Usai kejadian tersebut, si Korban melaporkan ke Polsek Sungai Pinang, dan atas laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang segera melakukan penyelidikan.

Hasil penyidikan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang telah membuahkan hasil dengan mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan pada Kamis, 31 Oktober 2024, sekitar pukul 01.03 Wita di Jalan Hasan Basri, Kelurahan Temindung Permai. 

Dan, Petugas juga menyita sebuah telepon genggam merek Realme, milik tersangka sebagai barang bukti tambahan. 

Kemudian pada pagi harinya, sekitar pukul 08.00 Wita, petugas berhasil menemukan sepeda motor Honda Scoopy milik korban, beserta kunci kontak yang sempat dibawa kabur oleh tersangka.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini, merupakan hasil kerja keras dan upaya cepat yang dilakukan oleh timnya dalam merespons laporan warga. 

“Kami berkomitmen, untuk menindak tegas setiap pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang,” ungkapnya. 

“Dan, terima kasih kepada masyarakat, yang sudah bekerja sama dalam memberikan informasi, sehingga kasus ini dapat segera diungkap,” ujar AKP Aksarudin.

“Tersangka AN saat ini, telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. 

“Kasus ini, akan segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Aksarudin.

Atas kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, dalam menjaga kendaraan mereka dan selalu waspada dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

Penulis: Andi Isnar 

Sumber Data: Humas Polresta Samarinda

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *