SAMARINDA, literasikaltim.com – Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang, Polresta Samarinda, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sungai Kunjang.
Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Agung Sisbiyantoro, SH, berhasil menangkap seorang pria berinisial JRS alias R yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang, Kamis malam (7/11/24), sekitar pukul 20.00 WITA.
Petugas melakukan penggerebekan di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, dan dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor polisi KT 2605 BCH, 1 unit ponsel Samsung A10s warna biru, serta 1 poket sabu seberat 0,60 gram bruto atau 0,24 gram netto.
Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Sisbiyantoro, SH, mengungkapkan bahwa pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus berkomitmen dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Sungai Kunjang,” ucap Iptu Agung Subiyantoro.
“Pelaku sudah Kami amankan dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.
Polsek Sungai Kunjang terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayahnya, guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Humas Polresta Samarinda