SAMARINDA, literasikaltim.com – Anggota Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang, Polresta Samarinda, berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Penangkapan dilakukan di Jalan Mt. Haryono, Kelurahan Karang Anyar, pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Pelaku, yang dikenal dengan inisial RDN alias RD, merupakan warga asal Sulawesi Selatan.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Sisbiyantoro, SH, pelaku melakukan aksi pencurian pada Selasa, 15 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WITA.
Iptu Agung Subiyantoro menjelaskan bahwa menurut kronologi kejadian, pelaku meminta korban untuk mengantarkannya ke Jalan Kahoi dan kemudian meminta untuk diantar ke Islamic Center.
“Dengan iming-iming Rp 50.000 dan tawaran makan, korban mengiyakan,” ucapnya.
“Setelah selesai makan, pelaku meminta untuk diantar ke Jalan MT Haryono dengan dalih menemui anaknya,” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang menerangkan kembali bahwa setibanya di lokasi, pelaku memaksa korban turun dari sepeda motor dan dengan cepat menarik gas, menyebabkan korban terjatuh.
“Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Sungai Kunjang,” imbuhnya.
Unit Opsnal Anti Bandit langsung melakukan penyelidikan, dan pada hari yang sama, pelaku berhasil diamankan di Jalan P. Suryanata No. 157, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario 125 New berwarna merah, satu handphone Galaxy J7 Prime, serta uang tunai Rp 370.000.
“Pelaku dan barang bukti saat ini, telah dibawa ke Mako Polsek Sungai Kunjang untuk proses lebih lanjut,” kata Iptu Agung Subiyantoro.
Kejadian ini, menunjukkan komitmen Polsek Sungai Kunjang dalam menjaga keamanan dan menanggulangi tindakan kriminal di wilayahnya.
Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Humas Polresta Samarinda