Polsek Sungai Kunjang Amankan Dua Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan di CV. DINOY 1980.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com – Polsek Sungai Kunjang Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang melibatkan dua karyawan di perusahaan CV. DINOY 1980.

Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan oleh Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang pada Rabu (18/12/2024), setelah pihak perusahaan melaporkan dugaan tindak pidana yang merugikan perusahaan ratusan juta rupiah.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Dr. Ary Fadli, S.I.K, M.H, M.S.I, melalui Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, SH, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial AP (alias AT) dan STK diduga melakukan penggelapan dalam jabatan.

“Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan, Kami segera melakukan tindakan, dan berhasil menangkap dua pelaku yang diduga telah menyalahgunakan jabatan mereka untuk kepentingan pribadi,” jelas Kapolsek Zainal.

Kasus ini, terungkap setelah pimpinan CV. DINOY melakukan audit internal pada periode 3 Januari hingga 20 November 2024.

Dalam audit tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada tindakan penggelapan yang dilakukan oleh kedua karyawan tersebut.

Kapolsek menjelaskan bahwa setelah dilakukan audit, terungkap bahwa kedua pelaku menjual berbagai jenis barang milik perusahaan, namun uang hasil penjualannya tidak disetorkan atau dicatat dalam sistem penjualan perusahaan.

Lebih lanjut, kedua pelaku memanipulasi sistem elektronik perusahaan dengan cara mengurangi data stok barang yang sebenarnya telah terjual.

Tindakan ini, dilakukan agar stok barang yang tercatat di sistem tampak sesuai dengan stok fisik di toko, sehingga mengelabui pihak perusahaan.

“Akibat dari perbuatan kedua pelaku berinisial AP Als AT dan STK ini, perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 126.490.000,-, ” ungkap Kompol Zainal Arifin.

Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap kedua pelaku, ditemukan bukti kuat terkait tindakan penipuan lainnya.

“Pelaku juga mengakui telah membuat kwitansi ekspedisi palsu atau fiktif dengan memalsukan tanda tangan sopir mobil ekspedisi, kemudian mengklaim biaya tersebut kepada perusahaan,” ujarnya.

Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, serta pengakuan dari kedua pelaku, Polsek Sungai Kunjang langsung mengamankan mereka untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami telah mengamankan kedua pelaku di Rumah Tahanan Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan Kami akan terus mengusut kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tegas Kompol Zainal Arifin.

Dengan ditangkapnya kedua pelaku ini, Polsek Sungai Kunjang berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan menjaga agar perusahaan tetap terlindungi dari praktik-praktik penggelapan yang merugikan.

Polisi juga mengimbau kepada seluruh perusahaan agar lebih berhati-hati dalam melakukan pengawasan terhadap karyawan dan sistem keuangan perusahaan untuk mencegah terjadinya hal serupa di masa mendatang.

Penulis: Andi Isnar

Sumber Daya: Humas Polresta Samarinda

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *