SAMARINDA, literasikaltim.com – Reskrim Polsek Samarinda Ulu telah berhasil mengungkap perkara pencurian motor (Curanmor) terhadap tersangka berinisial NI Als D, dan Pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) tepatnya di Jalan. Gajah Mada Barong Tongkok Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kubar.
Hal ini dibenarkan, Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Yasir, SH, dan menyatakan bahwa pelaku telah di amankan, pada hari Kamis (24/5/2024) dini hari.
“Adapun kronologis kejadian yaitu pada hari senin tanggal 22 April 2014 sekitar pukul 03.00 wita bertempat di Jalan Sirad Salman tepatnya di warung makan nasi uduk jawa jos Kelurahan Air putih Kecamatan Samarinda Ulu, telah terjadi pencurian 1 unit sepeda motor jenis Honda Scoopy Stylish warna hijau doop dengan No. Pol KT – 3152 – BAY dengan No Rangka MH1JM041RK773302 dan No Mesin JM04E1773008 dengan STNK an.Pujianto,” urainya.

“Pada awal kejadian, oleh pelaku berpura – pura mengaku disuruh oleh pemilik kendaraan, untuk mengambil kendaraan tersebut, dan akan mengantarkan ke pemilik kendaraan tersebut,” ucap Kapolsek Samarinda Ulu.
“Namun, pada saat pemilik kendaraan tersebut akan mengambil kendaraanya, kendaraan sudah tidak ada,” lanjutnya.
“Dan atas kejadian tersebut, kemudian korban melapor ke Polsek Samarinda Ulu,” ujarnya.
“Dengan atas dasar tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku tersebut,” jelasnya.
Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Yasir, SH menegaskan bahwa saat ini, Pelaku sedang dalam Pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.
“Dan,Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dalam pasal 363 KUHP,” pungkasnya.
Penulis : Andi Isnar
Publisher : Ira Rosalina