Polsek Samarinda Ulu Amankan Pelaku Penganiayaan Anak, Tegaskan Perlindungan terhadap Generasi Muda.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com – Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang berinisial An. MR. 

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 21 Oktober 2024, di Jalan Kedondong Dalam No. 38 Rt. 05, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, setelah penyelidikan yang intensif oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penganiayaan ini, bermula pada Jumat, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 11.45 Wita. 

“Kejadian tersebut terjadi di Masjid Al-Azhar, di mana dua korban, An. MFA dan An. MRA, melaporkan bahwa mereka mengalami tindakan kekerasan berupa tamparan dari pelaku, yang menyebabkan luka memar di pipi mereka,” lanjutnya.

Selain itu, seorang korban lain, An. RAR, juga mengalami kekerasan ketika dipukul di bagian kepala, yang menyebabkan rasa pusing. 

Setelah kejadian tersebut, ketiga korban merasa perlu untuk melapor kepada pihak berwajib. 

Laporan tersebut menjadi dasar bagi Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah mengumpulkan informasi dan bukti, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku An. MR. 

Kapolsek menegaskan bahwa tindakan penganiayaan terhadap anak-anak adalah hal yang serius, dan akan ditangani dengan tegas oleh pihak kepolisian. 

“Kami berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan,” ujarnya.

Saat ini, pelaku sedang dalam pemeriksaan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. 

Pelaku dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 75C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta subsider Pasal 351 KUHP. 

Ini menunjukkan komitmen hukum untuk memberikan perlindungan yang maksimal bagi anak-anak.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan setiap tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar. 

Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan kasus-kasus serupa dapat diminimalisir dan penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif.

Penulis: Andi Isnar 

Sumber Data : Humas Polresta Samarinda 

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *