Polsek Samarinda Ulu Amankan Lansia Pelaku Cabul terhadap Pelajar Perempuan.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Ulu bertindak cepat dalam menangani kasus dugaan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh seorang pria lanjut usia berinisial TEH (68) terhadap seorang pelajar perempuan di wilayah Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Pelaku berhasil diamankan, hanya beberapa jam setelah kejadian dilaporkan.

Peristiwa tidak senonoh tersebut terjadi pada Kamis malam (10/7/2025) sekitar pukul 19.00 WITA di sebuah warung milik warga yang berlokasi di Jalan P. Suryanata, tepatnya di kawasan Perumahan Puspita. Korban, yang diketahui berinisial SNA (17) dan masih berstatus sebagai pelajar, saat itu tengah berbelanja di warung milik pelaku.

Namun, secara tiba-tiba, pelaku diduga menunjukkan alat kelaminnya kepada korban.

Aksi tak pantas tersebut, sontak membuat korban ketakutan dan langsung meninggalkan lokasi.

Kejadian ini, kemudian disampaikan kepada pihak kepolisian oleh warga setempat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 22.00 WITA, petugas piket fungsi Polsek Samarinda Ulu bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Bukit Pinang langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Di lokasi, petugas melakukan pengumpulan keterangan dari pemilik warung dan sejumlah saksi mata.

Salah satu saksi bahkan sempat merekam aksi pelaku menggunakan ponsel, yang kemudian dijadikan alat bukti.

Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan, SH, MH menyampaikan bahwa penanganan dilakukan secara kolaboratif oleh gabungan Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa Bukit Pinang.

Kerja sama ini membuahkan hasil, di mana hanya satu jam setelah penyelidikan dimulai, pelaku berhasil diamankan.

“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan di lokasi, Kami berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial TEH sekitar pukul 23.00 WITA, tak jauh dari lokasi kejadian,” ungkap AKP Wawan Gunawan saat memberikan keterangan resmi.

Dalam pemeriksaan awal yang dilakukan di Mapolsek Samarinda Ulu, pelaku mengakui perbuatannya.

Saat ini, TEH telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polsek Samarinda Ulu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan seksual, terlebih yang melibatkan anak atau remaja sebagai korban.

Pihak Kepolisian juga mengimbau masyarakat, untuk segera melaporkan kejadian serupa demi mencegah terulangnya kasus pelecehan di lingkungan permukiman.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.

“Dan, penegakan hukum akan Kami lakukan secara tegas dan profesional,” tutup Kapolsek.

Penulis : Andi Isnar
Sumber Data: Humas Polresta Samarinda

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *