**SAMARINDA, literasikaltim.com ** – Seorang warga Samarinda berinisial Y menjadi korban dugaan penggelapan dalam transaksi jual beli rumah yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini kini dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang setelah dilaporkan oleh korban pada awal tahun 2025.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dan sedang menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang terjadi pada Agustus 2022 tersebut.
Peristiwa bermula ketika Y mencari rumah melalui media sosial dan menemukan iklan penjualan rumah yang berlokasi di Perumahan GTS Cluster Derawan, Jalan HM. Rifaldin, Blok A7 No.3, RT 031, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Setelah melihat langsung kondisi rumah, Y bertemu dengan seorang pria berinisial ES yang mengklaim sebagai perantara penjualan, yang diberi kuasa oleh pemilik rumah yang sedang berada di luar kota.
Melalui kesepakatan bersama, Y menyatakan bersedia membeli rumah tersebut dengan harga Rp440 juta.
Uang muka sebesar Rp220 juta diserahkan pada 25 Agustus 2022, dan pembayaran kedua senilai Rp170 juta dilakukan pada 4 Oktober 2022.

Dan sisanya sebesar Rp50 juta akan dilunasi setelah sertifikat tanah selesai dialihkan ke nama pembeli.
Namun, proses tersebut tak berjalan sesuai yang dijanjikan. Sertifikat rumah tak kunjung diurus oleh ES.
Setahun berselang, pada Agustus 2023, Y mendapat informasi bahwa uang penjualan sebesar Rp170 juta belum diserahkan kepada pemilik sah rumah.
Sementara itu, dana sebesar Rp220 juta telah diterima oleh pemilik melalui ES.
Merasa dibohongi, korban menanyakan langsung kepada ES. Terlapor lantas berjanji akan mencicil kekurangannya, namun dari tahun 2023 hingga akhir 2024, hanya Rp10 juta yang berhasil dibayarkan, itu pun baru terealisasi pada Desember 2024.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan pada Januari 2025, namun tidak membuahkan hasil.
ES disebut tidak mampu memenuhi sisa kewajibannya. Merasa tidak ada itikad baik, korban akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Seberang.
“Kami sudah menerima laporan dari korban dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Bukti-bukti serta keterangan saksi tengah dikumpulkan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian,” ungkap Ipda Rizky melalui keterangan tertulis ke media ini, Jumat (11/4/2025).
Pihak kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan apakah terdapat unsur pidana lain dalam kasus ini.
Korban berharap pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, dan kerugian yang ia alami bisa segera diselesaikan.
Penulis: Andi Isnar