Diskominfo Kutim

Polsek Samarinda Seberang Ungkap Kasus Penganiayaan Bersenjata Tajam, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

SAMARINDA, literasikaltim.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat, dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku berinisial S ditangkap atas dugaan melakukan penikaman terhadap korban berinisial F, yang menyebabkan luka serius di bagian lengan dan perut korban.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 29 Juni 2025 di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.

Dalam insiden tersebut, pelaku diduga menggunakan sebilah pisau badik sepanjang 25 sentimeter untuk melukai korban.

Kepala Polsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai insiden kekerasan tersebut.

“Setelah menerima laporan, Kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, berupa pisau badik yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut,” ungkap Ipda Rizky Tovas dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan bahwa, pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan Kami jerat, dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, yang disertai dengan penggunaan senjata tajam,” tegasnya.

Sementara itu, korban saat ini telah mendapatkan penanganan medis di rumah sakit setempat.

Pihak Kepolisian juga tengah mendalami lebih lanjut terkait motif dan latar belakang kejadian tersebut, guna mengungkap kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi aksi kekerasan itu.

Dalam kesempatan yang sama, Polsek Samarinda Seberang mengimbau kepada masyarakat, untuk senantiasa menyelesaikan setiap persoalan secara bijak tanpa harus menggunakan kekerasan fisik, serta aktif melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kepada aparat penegak hukum terdekat.

“Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga situasi kondusif, di lingkungan masing-masing dan menjadikan jalur hukum sebagai jalan penyelesaian setiap permasalahan,” tutup Ipda Rizky.

Penulis : Andi Isnar
Sumber Data: Humas Polresta Samarinda

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *