SAMARINDA, literasikaltim.com – Tim Reserse Narkoba Polsek Samarinda Seberang, Polresta Samarinda, kembali telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Hal ini di benarkan Kapolsek Samarinda Seberang AKP A Baihaki dan menjelaskan bahwa dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu malam, 15 Februari 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, Kamis telah mengamankan seorang tersangka berinisial J(35), warga Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang.
“Penangkapan dilakukan di Jalan Patimura, Gang Irham, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut,” lanjutnya.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,34 gram bruto.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa ia masih menyimpan satu bungkus sabu lainnya di rumahnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tambahan berupa satu paket sabu seberat 1,21 gram bruto.

Selain dua paket sabu dengan total berat 1,55 gram bruto, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Mio M3 warna hitam merah, satu unit ponsel, serta satu lembar tisu yang digunakan untuk membungkus barang bukti.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A Baihaki menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah lanjutan, termasuk memeriksa tersangka, mengamankan barang bukti, serta memeriksa para saksi guna melengkapi proses penyidikan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus ini akan diproses sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap AKP A Baihaki.
Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Samarinda.
Penulis: Tim Redaksi
Sumber Data: Humas Polresta Samarinda