Polsek Samarinda Seberang Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Rukun, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Minggu (30/6/2024), sekitar pukul 05.30 WITA.

Kapolsek Samarinda, Kompol Bitab Riyani SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas SH, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelapor menyadari bahwa sepeda motor Honda Supra 125 warna silver, dengan nomor polisi KT-2660-BU yang telah terparkir di depan rumah selama dua bulan dan jarang digunakan telah hilang.

“Motor tersebut, meskipun memiliki kunci kontak yang rusak, masih bisa dijalankan,” lanjutnya.

Mendapat laporan kehilangan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang segera melakukan penyelidikan.

Pada Rabu, 3 Juli 2024, sekitar pukul 01.00 WITA, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial S, di Jalan Mas Penghulu, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang.

“Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor tersebut,” ungkap Ipda Rizky Tovas SH.

Barang bukti yang berhasil diamankan, adalah satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna silver dengan nomor polisi KT-2660-BU, tahun 2007.

Pelaku kini, ditahan di Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Polsek Samarinda Seberang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Kami berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan dan menjaga keamanan di wilayah hukum kami,” tutup Ipda Rizky Tovas SH.

Penulis : Andi Isnar

Publisher : Ira Rosalina

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *