SAMARINDA, literasikaltim.com – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, kembali berhasil mengungkap perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP Jo 480 KUHP Jo 55 KUHP.
Hal ini di sampaikan Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas SH, dan menjelaskan bahwa pada hari Minggu tanggal 12 mei 2024, sekitar pukul 10.00 Wita, telah terjadi pencurian di Jalan Bung Tomo Kelurahan Sungai Keledang Kecamatan Samarinda Seberang.
“Awalnya, korban berinisial A.N memarkirkan kendaraan sepeda motornya, di pinggir Jalan Bung Tomo, tepatnya di bawah jembatan Mahakam, untuk berteduh dan kemudian pergi jalan-jalan ke pinggir sungai, setelah anak pelapor selesai kemudian anak pelapor kembali ke tempat parkir kendaraanya dan melihat bahwa sepeda motornya sudah tidak ada pada tempatnya,” urainya.
“Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan ke Polsek Samarinda Seberang untuk di proses lebih lanjut,” ucap Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas SH.
“Berdasarkan laporan pencurian sepeda motor tersebut, maka dilakukan penyelidikan oleh Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang,” ujarnya.
“Dan, pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2024, sekitar pukul 10.10 Wita, pihak Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang, telah mendapatkan informasi dari unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, bahwa telah di amankan 2 orang pria yang sedang melakukan transaksi jual beli motor PCX,” katanya.

Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas SH menjelaskan pula bahwa atas hal tersebut, kedua orang yang di duga pelaku Curanmor, dibawa dan dilakukan introgasi ke Polsek Samarinda Seberang.
“Dan, hasil dari introgasi yang bersangkutan, tidak dapat menunjukan kepemilikan surat kendaraan yang akan di jual,” imbuhnya.
“Dan para yang di duga kedua pelaku ini, mengakui mereka mendapatkan dari orang yang tidak dikenal nya dari media sosial yakni Facebook, dengan membeli senilai 7 juta rupiah, di Jalan Sultan Hasanuddin Kecamatan Samarinda Seberang,” terangnya.
“Kemudian, unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang mengecek laporan pencurian kendaraan bermotor dan ternyata sama dengan jenis dan spesifikasi motor yang telah di curi,” ungkapnya.
Dengan adanya kesamaan baik fisik maupun spesifikasi motor tersebut, Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas menegaskan bahwa pihak pihaknya langsung melakukan penyidikan dan barang bukti di amankan.
“Dan barang bukti tersebut, berupa 1 unit kendaraan bermotor merk honda PCX KT 4918 CAH warna putih serta 1 buah kunci sepeda motor,” pungkasnya.
Penulis : Andi Isnar
Publisher : Ira Rosalina