SAMARINDA, literasikaltim.com – Unit Reskrim “Tim Elang” Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan MFF (19), pelaku yang diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang anak berusia 13 tahun, dan kejadian ini berlangsung di salah satu penginapan di Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, mengungkapkan bahwa kasus ini, terungkap setelah orang tua korban mendapati anaknya sering mengeluhkan rasa sakit di area kelaminnya.
“Orang tua korban kemudian membawa anaknya, ke klinik kesehatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.
“Setelah pemeriksaan medis, korban akhirnya mengaku bahwa ia telah disetubuhi oleh pelaku, dua minggu sebelumnya di sebuah penginapan,” ucapnya.
“Merasa keberatan, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Pada Senin, 1 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WITA, Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan MFF di wilayah Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.
“Dalam interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya,” tambah Kapolsek Tri Satria Firdaus.
“Saat ini, MFF ditahan di Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
“Dan atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” terangnya.
“Pelaku kini, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegasnya.
“Kami akan memastikan keadilan ditegakkan,” tutup Kapolsek.
Penulis : Andi Isnar
Publisher : Ira Rosalina