SAMARINDA, literasikaltim.com – Tim Opsnal Polsek Samarinda Kota, Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Jalan Jelawat, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir.
Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (10/2) sekitar pukul 22.10 WITA, seorang tersangka berinisial MA berhasil diamankan, bersama barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi sabu seberat 0,46 gram bruto.
Pengungkapan ini, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika, di sekitar lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Samarinda Kota segera melakukan penyelidikan.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan dan berusaha melarikan diri.
Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan, dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang sempat dibuang oleh pelaku di sekitar area parkir ATM Bank BPD.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadyo, S.H., mengatakan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Samarinda.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkoba.
Penulis: Tim Redaksi
Sumber Data: Humas Polresta Samarinda