Polsek Palaran Ungkap Kasus Pencurian Mobil, Pelaku Diamankan.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Palaran, yang berada di bawah naungan Polresta Samarinda, telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang mengejutkan masyarakat setempat. 

Pada hari Senin, 14 Oktober 2024, petugas berhasil mengamankan satu unit mobil Honda CRV berwarna hitam beserta pelakunya, MAB alias AW (21), yang diketahui merupakan warga Marang Kayu.

Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, S.Sos, memberikan penjelasan bahwa pengungkapan ini terjadi sekitar pukul 16.00 WITA. 

“Penangkapan pelaku berawal dari laporan yang diterima pihaknya mengenai hilangnya mobil milik seorang warga,” lanjutnya. 

“Dalam keterangan, pelapor menyebutkan bahwa kendaraan tersebut diparkir di garasi rumahnya, dan diketahui hilang pada tanggal 31 Agustus 2024,” ucapnya.

“Setelah menyadari mobilnya telah dicuri, pelapor segera melakukan pencarian di sekitar area rumah dan menanyakan kepada kerabat, namun usaha tersebut tidak membuahkan hasil,” kata Kapolsek Palaran. 

“Merasa kehilangan, pelapor akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palaran, yang kemudian menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Mendapatkan laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Palaran segera bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini. 

Tim penyidik melakukan serangkaian tindakan investigasi yang intensif dan berhasil menemukan mobil yang dicuri disembunyikan di daerah Makroman. 

“Dan, usaha Kami membuahkan hasil dan pelaku berhasil kami amankan,” kata Kompol Zarma Putra.

Setelah ditangkap, MAB alias AW mengakui perbuatannya mencuri mobil tersebut. 

Ia menjelaskan bahwa ia menyembunyikan kendaraan di lokasi yang tidak jauh dari tempat tinggalnya. 

Pengakuan ini sangat penting untuk proses penyelidikan lebih lanjut, serta untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian ini.

Sebagai langkah hukum, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. 

Keberhasilan Polsek Palaran dalam mengungkap kasus ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menegaskan komitmen kepolisian, dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum mereka.

Penulis: Andi Isnar 

Sumber Data: Humas Polresta Samarinda

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *