SAMARINDA, literasikaltim.com – Unit Reskrim Polsek Palaran berhasil mengamankan RA (30) setelah terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap adiknya di Kelurahan Handil Bakti, pada Sabtu (8/9/2024).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Bhabinkamtibmas Kelurahan Handil Bakti, Aipda Subagiyanto, menerima laporan dari masyarakat mengenai peristiwa penganiayaan.
Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, S.Sos, membenarkan peristiwa tersebut dan menjelaskan bahwa insiden penganiayaan terjadi setelah sebuah percekcokan antara pelaku dan korban.
“Perdebatan yang terjadi pada Kamis malam sekitar pukul 22.30 WITA berujung pada penikaman,” ucapnya.
“Dan, Korban yang merupakan adik kandung pelaku, mengalami luka robek di bagian perut, setelah pelaku tidak dapat mengendalikan emosinya dan menikam korban dengan sebilah pisau,” jelas Kompol Zarma Putra.
Menurut Kapolsek Palaran, setelah perdebatan, korban yang tidur bersama ayahnya di kamar terbangun, saat pelaku memasuki kamar dan melakukan penganiayaan.
“Ayah korban yang terbangun, segera melerai dan membawa korban ke rumah sakit,” sambungnya.
Saat ini, Pelaku RA berhasil diamankan dan mengakui seluruh perbuatannya selama proses interogasi.
“Pelaku bersama barang bukti, yaitu sebilah sangkur, sudah diamankan di Mapolsek Palaran,” jelas Kompol Zarma Putra.
Kapolsek menambahkan bahwa pendalaman kasus akan dilakukan lebih lanjut.
“Atas tindakannya, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun sesuai dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” pungkasnya.
Penulis: Andi Isnar