SAMARINDA, literasikaltim.com – Dalam upaya menanggulangi aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Palaran, Polsek Palaran berhasil menangkap pelaku berinisial MH (40) yang sempat bersembunyi.
Penangkapan dilakukan di sekitar Loa Bakung pada Sabtu malam, sekitar pukul 20.00 WITA, dan Operasi ini dipimpin langsung oleh Aiptu Agus Suryadi, yang merupakan anggota unit opsnal Polsek Palaran.
Sebelum menangkap pelaku utama, pihak kepolisian telah lebih dulu mengamankan tiga orang penadah yang terlibat dalam jaringan pencurian sepeda motor.
Mereka diamankan setelah teridentifikasi membeli sepeda motor hasil curian di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran.
Hasil interogasi terhadap penadah memberikan petunjuk yang kuat tentang keberadaan pelaku utama.
Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, S.Sos, menjelaskan bahwa proses penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima terkait penjualan sepeda motor curian.
“Penadah mengaku membeli sepeda motor tersebut melalui akun Facebook bernama FA dan berlanjut dengan komunikasi melalui WhatsApp,” ungkap Kompol Zarma Putra, melalui keterangan tertulis ke media ini, Selasa (4/11/2024).
“Pengakuan ini, menjadi kunci bagi polisi untuk melanjutkan penyelidikan,” katanya.
Saat diamankan, pelaku MH tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor CRF berwarna hitam di kawasan Palaran.
Pengakuan ini memperkuat bukti-bukti yang ada, dan menunjukkan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian yang meresahkan masyarakat.
Kapolsek Palaran menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku curanmor demi keamanan publik.
Lebih lanjut, Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra menyatakan bahwa, ketiga penadah yang sebelumnya ditangkap juga, dan mengakui telah membeli kendaraan dari pelaku.
Hal ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik pencurian kendaraan bermotor, yang harus segera diungkap oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku MH terancam dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Pihak Polsek Palaran kini sedang melakukan proses penyidikan untuk mengeksplorasi kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus curanmor lainnya, agar seluruh jaringan kriminal dapat ditindaklanjuti secara tegas.
Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Humas Polresta Samarinda