SAMARINDA, literasikaltim.com – Seorang pria berinisial SP (34), warga sekitar Palaran City, diamankan oleh pihak Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur, setelah mengamuk di kawasan Palaran City, Kamis (20/2/2025).
Pelaku membawa senjata tajam, dan mengancam karyawan sebuah toko di kawasan tersebut.
Menurut informasi yang diterima Polsek Palaran, keributan terjadi di sebuah ruko di Palaran City.
Mendapat laporan dari masyarakat, unit Reskrim Polsek Palaran bersama unit Sabhara Polsek dan bantuan Beat 09 Polresta Samarinda segera menuju lokasi kejadian.

Di lokasi, petugas berhasil mengamankan SP, dengan barang bukti berupa sebilah parang berukuran 75 cm.
Kapolsek Palaran, AKP Iswanto, SH, MH, membenarkan peristiwa tersebut dan mengungkapkan bahwa pelaku merasa tersinggung akibat kejadian yang terjadi saat karyawan toko sedang membongkar barang dagangannya.
“Pelaku merasa dirinya ditertawakan oleh karyawan toko, padahal mereka sedang membongkar barang dan tidak bermaksud melecehkan pelaku,” jelas Kapolsek Palaran.
Merasa terhina, pelaku kemudian membawa parang, menyeberangi jalan, dan menuju ke ruko tempat karyawan toko bekerja.
Di sana, pelaku mengancam karyawan toko sambil mengacungkan parang.
Kapolsek Palaran AKP Iswanto menambahkan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan, dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya.
Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Humas Polresta Samarinda