SAMARINDA, literasikaltim.com – Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda, Polresta Samarinda, telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP / A / 05 / II / 2025 / SPKT. UNIT RESKRIM POLSEK KP SAMARINDA / POLRESTA SMD, tanggal 11 Februari 2025.
Hal ini dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal M Zain dan menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, tim Unit Opsnal Polsek KP Samarinda berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika. di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Selasa (11/2/2025), sekitar pukul 18.23 WITA,
“Tersangka yang diamankan adalah HS (28 tahun), dan berdomisili di Jalan Pattimura, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang,” lanjutnya melalui keterangan tertulis ke media ini, Jum’at (14/2/2025).
Berdasarkan informasi yang diperoleh sekitar pukul 17.00 WITA, Unit Opsnal Polsek KP Samarinda menerima laporan bahwa sebuah bangsal kosong di pinggiran Sungai Mahakam, yang sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
“Tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi tersebut,” ucap Iptu Muh Rizal M Zain.
“Sekitar pukul 18.23 WITA, petugas melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri mencurigakan tiba di tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan sepeda motor,” ujarnya.
Iptu Muh Rizal menjelaskan juga bahwa saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan lima bungkus poketan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,53 gram/bruto.
“Barang tersebut disimpan di dalam kantong celana pendek sebelah kiri tersangka,” katanya.
“Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp35.000,- yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit ponsel merek Redmi warna hitam, dan satu unit sepeda motor warna biru putih,” tambah Kasi Humas Polresta Samarinda.
“Dan, Tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut, merupakan pesanan seseorang yang berprofesi sebagai pengusaha perahu taxi ketinting di Sungai Mahakam,” ungkapnya.

“Barang Bukti yang diamankan Lima poket sabu dengan berat total 1,53 gram/bruto, Uang tunai sebesar Rp35.000,-, Satu unit ponsel merek Redmi warna hitam, dan Satu unit sepeda motor warna biru putih,” bebernya.
“Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek KP Samarinda terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tutup Iptu Muh Rizal.
Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Humas Polresta Samarinda