SAMARINDA, literasikaltim.com – Tim Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berujung pada penangkapan seorang pria berinisial S. Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengamatan di lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi narkotika.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M. Zain, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Lokasi tersebut diketahui sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba oleh para pelaku.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan melakukan observasi terhadap aktivitas mencurigakan di area tersebut.
Setelah beberapa waktu melakukan pengamatan, petugas akhirnya mencurigai seorang pria yang sedang duduk di atas sepeda motor Honda Scoppy berwarna merah, yang terparkir di pinggir jalan.
“Pada hari Rabu, 25 Desember 2024, sekitar pukul 15.00 WITA, Kami melihat seorang pria yang mencurigakan di lokasi tersebut,” ucap Iptu Muh Rizal..
“Dan, setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan, kami berhasil menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,06 gram bruto yang disembunyikan di genggaman tangan kiri tersangka,” jelasnya.

Tersangka yang berinisial S, saat diinterogasi, mengakui kepemilikan sabu tersebut dan mengaku akan menjualnya.
Berdasarkan pengakuannya, tersangka diketahui merupakan pengedar narkoba yang aktif di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka kini diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Padli, memberikan apresiasi terhadap keberhasilan tim Sat Resnarkoba dalam mengungkap kasus ini.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Samarinda, terutama di kawasan-kawasan yang rawan penyalahgunaan narkotika.
“Penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan narkoba akan terus Kami lakukan,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Padli.
“Dan, Kami mengimbau kepada masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar, serta bersama-sama, kita wujudkan Samarinda yang bersih dari narkoba,” ucap Kombes Pol Ary Padli.
Dengan pengungkapan ini, Polresta Samarinda berharap dapat menekan peredaran narkoba yang marak di kota tersebut.
Pihak kepolisian juga mengingatkan kepada para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika, untuk segera menghentikan aktivitas ilegal ini, karena akan ada tindakan tegas yang diambil oleh pihak berwajib.
Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Humas Polresta Samarinda.