Polresta Samarinda Ungkap Peredaran Narkotika Besar, Sita 5,1 Kg Sabu.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Kapolda Kaltim Brigjen (Pol) Endar Priantono Sebut Kerja sama Masyarakat Berantas Narkoba

SAMARINDA, literasiKaltim.com – Polresta Samarinda mengungkap kasus peredaran narkotika besar yang melibatkan dua tersangka dan menyita lebih dari lima kilogram sabu.

Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya intensif kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Timur (Kaltim).

Kapolda Kaltim Brigjen (Pol) Endar Priantono dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Jumat (21/3/2025), bersama Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim Satres Narkoba Polresta Samarinda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di daerah ini, dan penindakan akan terus dilakukan,” ucap Brigjen (Pol) Endar Priantono.

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pria bernama Baharuddin (56) pada Senin (10/3/2025) malam di kawasan Jalan Trikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran.

Baharuddin kedapatan membawa dua bungkus sabu dengan total berat 2.042 gram yang dikemas dalam bungkus teh Cina merek Guanyiwang berwarna kuning.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita motor Honda Vario, handphone, dan kantong plastik hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu tersebut.

Setelah dilakukan interogasi, Baharuddin mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Nurdin alias Udin (27).

Tidak lama setelah penangkapan Baharuddin, polisi langsung melakukan pengembangan dan menangkap Nurdin di rumahnya, yang terletak tidak jauh dari lokasi pertama.

Di kediaman Nurdin, petugas menemukan tiga bungkus sabu dengan berat total 2.851 gram, ditambah empat bungkus kecil seberat 208,9 gram.

Semua narkoba tersebut juga dibungkus dalam kemasan teh Cina yang sama.

“Total barang bukti yang kami amankan dari kedua tersangka ini mencapai 5.101,9 gram sabu,” kata Brigjen (Pol) Endar Priantono.

Dari penyelidikan lebih lanjut, polisi mendalami bahwa Nurdin mendapatkan pasokan narkoba dari seorang bandar besar bernama Riyan, yang saat ini masih dalam pencarian.

Sebagian sabu yang disita berasal dari instruksi Hendrawan alias Hendra, seorang narapidana yang mendekam di Lapas IIB Nunukan.

Hendra diduga menjadi pengendali utama transaksi narkotika ini dari balik jeruji besi.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Baharuddin dan Hendrawan saling mengenal sejak keduanya menjalani hukuman di Lapas Nunukan pada 2019,” jelas Brigjen (Pol) Endar Priantono.

Pihak kepolisian kini tengah berkoordinasi dengan pihak Lapas IIB Nunukan untuk mendalami lebih jauh peran Hendra dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kapolda Kaltim juga, menegaskan bahwa mereka masih memburu Riyan yang diduga menjadi pemasok utama sabu di wilayah Kaltim.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati atau seumur hidup.

Pengungkapan ini, menurut kepolisian, mengindikasikan adanya sindikat narkotika lintas provinsi, yang menggunakan modus penyelundupan barang haram dalam kemasan teh Cina, metode yang kerap ditemukan dalam jaringan internasional.

“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba,” ujar Brigjen (Pol) Endar Priantono.

“Dan, Kami mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tambahnya.

Ini bukan pertama kalinya Polresta Samarinda mengungkap peredaran narkoba besar.

Sebelumnya, pada Februari 2025, polisi juga berhasil menggagalkan penyelundupan dua kilogram sabu yang diduga dikendalikan dari dalam lapas.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Kaltim menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk oknum-oknum yang diduga berperan.

Kedua tersangka saat ini tengah ditahan di Mapolresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, tim kepolisian terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan peredaran narkotika di Kaltim dapat diminimalisir, mengingat wilayah ini kerap dijadikan jalur strategis untuk penyelundupan narkotika.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Komitmen kami adalah melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” tegas Brigjen Endar Priantono di akhir konferensi pers.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *