Samarinda, literasikaltim.com – Polresta Samarinda berhasil mengungkap motif di balik penganiayaan tragis yang menimpa seorang kakek lansia berusia 84 tahun berinisial WY, yang terjadi di Jalan Biawan, Gang 10, RT 04, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.
Insiden tersebut terjadi pada Senin, 27 Mei 2024 sekitar pukul 13.10 WITA, ketika korban ditemukan bersimbah darah dan dalam keadaan pingsan.Setelah penyelidikan mendalam, polisi berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan ini. Kedua pelaku adalah S, menantu korban, dan IS, yang bertindak sebagai eksekutor dalam rencana pembunuhan tersebut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan kronologi kejadian yang memicu aksi kekerasan ini.
Menurut Ary, pada 23 Mei 2024 pukul 05.30 WITA, S mengungkapkan rasa kesalnya kepada rekannya, IS, karena dituduh menggunakan narkoba oleh mertuanya dan diusir dari rumah.
IS kemudian menyarankan S untuk membunuh WY, yang akhirnya disetujui oleh S dengan janji imbalan sebesar Rp 15 juta kepada IS
.“Setelah menyepakati rencana tersebut, S mengantarkan IS ke rumah korban. Pelaku sempat berbincang dengan korban dan mencari kesempatan untuk melakukan aksinya,” ujar Ary pada Rabu (19/06/2024).
“Saat korban masuk ke kamarnya, IS langsung memukul WY dengan besi dan mencekiknya hingga pingsan,” terangnya.
“Setelah itu, IS mengambil uang korban sebesar Rp 300 ribu sebelum melarikan diri,” ungkapnya.
“Motif dari kejadian ini adalah sakit hati menantu karena dituduh menggunakan narkoba dan diusir dari rumah,” jelas Ary.

Para pelaku kini dikenakan Pasal 340 juncto 53 KUHP subsider Pasal 365 ayat 1 subsider Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 55-56 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
S, yang merupakan otak dari perencanaan pembunuhan ini, mengakui perbuatannya dan menyesali tindakannya.
“Iya benar, karena sakit hati. Ini teman saya yang memukul korban,” tutup S.
Penulis : Andi Isner
Publisher : Ira Rosalina