SAMARINDA, literasikaltim.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja di wilayah Kota Samarinda.
Hal ini dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal M Zain dan menjelaskan bahwa dua orang pria berinisial YL (23) dan AH (23) diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan Jakarta 2, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
“Pengungkapan ini, berawal dari penyelidikan tim Sat Resnarkoba Polresta Samarinda yang mendapati lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” lanjutnya melalui keterangan tertulis ke media ini, Kamis (13/2/2025).
“Setelah melakukan observasi, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor warna putih,” ucap Iptu Muh Rizal.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan satu bungkus narkotika jenis ganja, dengan berat bruto 13,73 gram yang sempat dibuang oleh salah satu tersangka,” ujarnya.

Selain barang bukti ganja, polisi juga mengamankan satu plastik kresek hitam, dua unit ponsel milik tersangka, serta sepeda motor yang digunakan dalam transaksi.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polisi masih terus melakukan pendalaman, untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut,” ungkap Iptu Muh Rizal.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat m, untuk semakin waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Humas Polresta Samarinda