Polresta Samarinda Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi di Jalan A. Yani, Gang Masyarakat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 22.00 Wita.

Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial D.I (44 tahun), yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

Hal ini dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M. Zain, dan menjelaskan bahwa pengungkapan ini, bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Satreskoba melakukan penangkapan terhadap D.I di halaman rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.

Di lokasi kejadian, ditemukan empat bungkus atau poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 2,05 gram bruto.

Dua poket sabu ditemukan di halaman belakang rumah, sementara dua lainnya ditemukan di dalam sebuah kotak merek Vanhoos yang terletak di kamar tidur tersangka.

Di dalam kotak tersebut juga, ditemukan sebuah timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang sabu.

“Ia mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya,” ucap Kasi Humas Polresta Samarinda.

“Selain itu, barang bukti lainnya yang ditemukan, seperti timbangan digital, juga memperkuat dugaan bahwa tersangka telah melakukan transaksi narkoba,” kata Iptu Muh. Rizal.

Tersangka D.I kini telah diamankan di Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti bersalah, tersangka dapat menghadapi hukuman penjara yang cukup berat.

Iptu Muh. Rizal, menambahkan bahwa pengungkapan ini, merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Samarinda.

“Kami akan terus bekerja keras, untuk mengungkap lebih banyak kasus narkoba dan memberikan efek jera kepada para pelaku,” sambungnya.

“Narkotika menjadi salah satu perhatian utama, dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat,” kata Iptu Muh. Rizal.

Kasus ini, kembali menegaskan komitmen Polresta Samarinda dalam memerangi peredaran narkoba, yang terus menjadi masalah serius di sejumlah daerah.

Ke depannya, pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan, dan penindakan terhadap sindikat narkotika yang meresahkan masyarakat.

Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Humas Polresta Samarinda

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *