Polresta Samarinda Ungkap Kasus Penggelapan Rp.2,2 Miliar oleh Karyawan Swasta di Samarinda.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang karyawan swasta, HN (32), terhadap PT Indomarco Prismatama.

Hal ini di benarkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dan menjelaskan bahwa berdasarkan laporan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak Regional Malang mengenai selisih Harga Pokok Penjualan (HPP), pada toko Frenchies yang dimasukkan ke dalam jurnal keuangan toko reguler.

“Setelah dilakukan audit internal, ditemukan adanya penyimpangan keuangan yang merugikan perusahaan hingga Rp2.314.601.503,” ucapnya melalui keterangan tertulis ke media ini, Selasa (11/3/2025).

Menurut hasil penyelidikan, tersangka mengakui telah melakukan penggelapan sebesar Rp2.214.669.997.

Modus operandi yang digunakan adalah mengubah harga dari suplier pada faktur dan kwitansi yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem dengan harga kwitansi yang lebih tinggi.

“Selisih harga tersebut, kemudian ditransfer ke rekening pribadi tersangka,” kata Kombes Pol Hendri Umar.

Peristiwa ini terjadi pada 22 Agustus 2024 di Kantor PT Indomarco Prismatama Cabang Samarinda, Jalan Urip Sumoharjo No. 24A.

Laporan polisi atas kejadian ini, dibuat pada 26 November 2024 oleh pelapor bernama Zidni.

Dalam penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bendel hasil audit internal, invoice dan faktur pembayaran dari tahun 2020 hingga 2024, serta rekening koran Bank BCA milik PT Indomarco Prismatama.

Saat ini, pihak kepolisian telah mengambil tindakan dengan memeriksa pelapor dan saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta memeriksa tersangka.

Polisi juga, terus melengkapi dokumen penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyampaikan bahwa kasus ini, menjadi pengingat bagi perusahaan, untuk terus memperketat sistem audit.

“Dan, pengawasan keuangan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” tutupnya.

Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Humas Polresta Samarinda

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *