SAMARINDA, literasikaltim.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang melibatkan tiga orang tersangka.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis malam, 9 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, yang dikenal sebagai salah satu titik transaksi narkoba di Kota tersebut.
Pengungkapan bermula saat petugas melakukan patroli rutin di sekitar lokasi, yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Petugas mencurigai seorang pria yang berdiri di pinggir jalan, yang kemudian diketahui bernama ER.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus sabu-sabu seberat 1,63 gram brutto yang disembunyikan di dalam bungkus rokok merk Sampoerna yang terbalut tisu putih dan tergeletak di tanah dekat ER.
Setelah diinterogasi, ER mengaku bahwa sabu tersebut ia beli dari seorang pria berinisial HA.
Berdasarkan pengakuan ER, petugas segera bergerak menuju Jalan Lambung Mangkurat, Gang 9, Kota Samarinda, untuk menangkap HA.
Setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil mengamankan HA, yang kemudian mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari tersangka lainnya, yakni BA.
Tim langsung melanjutkan pencarian dan berhasil menangkap BA di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Gang Ajawahir, Kota Samarinda.

Dari ketiga tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua bungkus sabu dengan berat 1,63 gram brutto, uang tunai sebesar Rp300.000 dari ER, Rp250.000 dari HA, dan Rp50.000 dari BA.
Selain itu, petugas juga menyita dua unit sepeda motor, Honda Supra dan Yamaha Mio, serta satu unit ponsel Android merk Samsung S21 Ultra yang digunakan oleh para tersangka, untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh. Rizal M. Zain, dalam keterangan tertulisnya ke media ini, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di Samarinda,” ucapnya.
“Kami juga akan mendalami lebih lanjut, jaringan yang terlibat dalam peredaran barang haram ini,” ungkap Iptu Muh. Rizal.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika jenis golongan I.
Polresta Samarinda juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan razia guna memastikan bahwa kota Samarinda bebas dari peredaran narkoba.
Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Humas Polresta Samarinda.