![]()
SAMARINDA, literasikaltim.com – Polresta Samarinda mengungkap puluhan kasus kejahatan selama pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026 yang digelar selama 21 hari di wilayah hukum Kota Samarinda.
Dari operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan 89 orang tersangka dari berbagai tindak pidana yang berkaitan dengan penyakit masyarakat.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendrik Umar menjelaskan bahwa, operasi tersebut dilaksanakan mulai 18 Februari 2026 pukul 00.00 Wita hingga 10 Maret 2026 pukul 23.59 Wita.
Operasi ini bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, khususnya dalam penanggulangan kejahatan seperti pencurian, premanisme, perjudian, serta peredaran minuman keras ilegal.
“Operasi ini dilaksanakan untuk menekan angka kriminalitas serta menindak berbagai penyakit masyarakat yang meresahkan warga, dan Kami juga berupaya menimbulkan efek jera kepada para pelaku, agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Hendrik Umar dalam konferensi pers hasil Operasi Pekat Mahakam 2026, Senin (16/3/2026).
Selama operasi berlangsung, Polresta Samarinda bersama jajaran polsek berhasil mengungkap sebanyak 48 kasus tindak pidana mudah, dan 31 kasus tindak pidana ringan.
Pengungkapan tersebut, berasal dari berbagai wilayah Kecamatan, yang berada dalam cakupan hukum Polresta Samarinda.
Rincian pengungkapan kasus antara lain:
- Polresta Samarinda: 11 kasus tindak pidana mudah dan 7 kasus tindak pidana ringan.
- Polsek Sungai Pinang: 8 kasus tindak pidana mudah dan 9 kasus tindak pidana ringan.
- Polsek Samarinda Kota: 7 kasus tindak pidana mudah dan 8 kasus tindak pidana ringan.
- Polsek Samarinda Seberang: 6 kasus tindak pidana mudah dan 2 kasus tindak pidana ringan.
- Polsek Samarinda Ulu: 5 kasus tindak pidana mudah dan 2 kasus tindak pidana ringan.
- Polsek Sungai Kunjang: 5 kasus tindak pidana mudah dan 1 kasus tindak pidana ringan.
- Polsek Kawasan Pelabuhan: 4 kasus tindak pidana mudah.
- Polsek Palaran: 2 kasus tindak pidana mudah dan 2 kasus tindak pidana ringan.
Dari total pengungkapan tersebut, terdapat 5 kasus tindak pidana mudah dan 7 kasus tindak pidana ringan, yang merupakan target operasi kepolisian.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan 89 orang tersangka yang terdiri dari 58 tersangka kasus tindak pidana mudah, dan 31 tersangka kasus tindak pidana ringan.
Seluruh tersangka kasus tindak pidana mudah merupakan laki-laki, sedangkan pada kasus tindak pidana ringan terdapat 29 laki-laki dan 2 perempuan.
Adapun rincian tersangka tindak pidana mudah meliputi:
- Pencurian: 28 orang
- Premanisme: 3 orang
- Penyalahgunaan senjata tajam: 20 orang
- Perjudian: 6 orang
- Penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia: 1 orang
Sementara itu, seluruh tersangka dalam kasus tindak pidana ringan merupakan pelaku penjualan minuman keras tanpa izin.
Pihak Kepolisian juga, mengungkap sejumlah modus yang digunakan para pelaku dalam melakukan aksinya.
Beberapa di antaranya adalah membawa senjata tajam di tempat umum tanpa izin, mengambil barang di tempat terbuka, hingga memanfaatkan kelalaian korban seperti rumah atau kos yang tidak terkunci.
Selain itu, terdapat juga pelaku yang mengaku sebagai teknisi untuk mencuri kabel, melakukan pemerasan dengan alasan “jatah preman”, hingga melakukan perjudian dan penganiayaan akibat pengaruh minuman keras.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Di antaranya 24 bilah senjata tajam, 9 unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, satu unit mobil, rekaman CCTV, kabel sepanjang 30 meter, hingga berbagai peralatan yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Selain itu, aparat juga menyita barang bukti perjudian seperti kartu remi dan kertas togel, serta uang tunai sebesar Rp2.305.000.
Pada kasus peredaran minuman keras ilegal, polisi menyita sebanyak 962 botol minuman keras berbagai merek, serta 247 karung minuman keras jenis cap tikus, dengan berat total mencapai 9.880 kilogram.
Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi kepolisian, terdapat beberapa kecamatan yang masuk kategori rawan tindak pidana.
Di antaranya Kecamatan Samarinda Ulu, Sungai Kunjang, Samarinda Utara, Samarinda Seberang, Samarinda Ilir, Sungai Pinang, Samarinda Kota, Loa Janan Ilir, Sambutan, dan Palaran.
Kapolresta Samarinda menegaskan bahwa, pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan penegakan hukum, guna menjaga situasi keamanan tetap kondusif di Kota Samarinda.
“Selama 21 hari pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026, Kami berhasil mengungkap 48 kasus tindak pidana mudah, dan 31 kasus tindak pidana ringan serta mengungkap seluruh target operasi yang telah ditetapkan,” tegas Hendrik Umar.
“Kepada masyarakat Kota Samarinda, Saya harapkan bisa berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian, apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” tandasnya.
Penulis: Andi Isnar













