SAMARINDA, literasikaltim.com – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Samarinda, MABES POLRI melalui Polresta Samarinda telah melakukan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), dengan melalui beberapa program baru yang bertujuan, untuk meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Padli melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe (CS) Gulo dan menjelaskan inisiatif ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Samarinda.
“Salah satunya, yakni dengan menurunkan satu unit mobil khusus dalam pengurusan Perpanjangan SIM, yang bertugas berkeliling di Kota Samarinda terutama dalam seputaran Taman Samarendah, sehingga masyarakat bisa mengurus dengan mudah dalam pembuatan perpanjangan SIM miliknya,” lanjutnya, Selasa (16/7/2024).
“Selain itu, Polresta Samarinda juga membuka layanan perpanjangan SIM di Mal Pelayanan Publik di Jalan Pahlawan, Kecamatan Samarinda Ulu,” ucapnya.
“Dengan adanya layanan ini, Kami berharap proses perpanjangan SIM, menjadi lebih mudah dan cepat,” ujarnya.
“Adapun ayanan ini, tersedia setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WITA,” katanya.
Kasatlantas Polresta Samarinda CS Gulo menerangkan kembali bahwa untuk pembuatan SIM baru, masyarakat harus datang langsung ke Polresta Samarinda untuk mengikuti ujian teori dan praktik.
“Karena, Samarinda telah menjadi bagian dari Satpas Prototipe Nasional, semua ujian dilakukan secara online yang terhubung ke MABES POLRI,” ungkapnya.
“Dan, Ujian teori dilengkapi dengan kamera, untuk merekam wajah peserta, dan ujian praktik diawasi melalui kamera, yang terhubung langsung ke MABES POLRI,” jelasnya.
Kompol CS. Gulo juga menegaskan komitmen Polresta Samarinda untuk mencetak SIM pada hari yang sama, bagi peserta yang lulus ujian.
“Dan, pelayanan ini, dibuka setiap hari kerja dari mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA,” imbuhnya.
“Jika jumlah peserta meningkat, kami akan memastikan ujian dapat diselesaikan pada hari yang sama sehingga SIM bisa langsung dicetak,” sebutnya.
Ia menambahkan pula bahwa dalam rangka memudahkan masyarakat, MABES POLRI melalui Korlantas Polri juga telah meluncurkan aplikasi online bernama SINAR yang dapat diunduh di Google Play Store.
“Aplikasi ini, berfungsi untuk perpanjangan SIM, tanpa harus datang ke Kantor Polresta Samarinda,” sambungnya.
“Dan, aplikasi SINAR terhubung dengan NIK, sehingga satu perangkat hanya dapat digunakan untuk memperpanjang SIM satu orang saja,” terangnya.
“Setelah memperpanjang melalui aplikasi, masyarakat dapat mengambil SIM di kantor atau melalui layanan pos untuk di antar ke rumah,” ucap Kompol CS. Gulo.
“Dengan berbagai inovasi ini, diharapkan layanan perpanjangan dan pembuatan SIM di Samarinda, menjadi lebih mudah dan efisien, menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Andi Isnar.
Publisher : Ira Rosalina