Polresta Samarinda Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Kematian Muhammad Ramlan.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Kombes Pol Ary Padli Himbau Masyarakat Tidak Main Hakim Sendiri.

SAMARINDA, literasikaltim.com – Polresta Samarinda menggelar konferensi pers untuk merinci penanganan kasus kematian Muhammad Ramlan, yang tewas akibat pengeroyokan massa di Jalan Sumber Baru, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang. 

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 17 Oktober 2024, dan telah menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengonfirmasi bahwa penyelidikan telah menghasilkan penetapan delapan orang sebagai tersangka. 

“Kejadian itu bermula sekitar pukul 20.30 WITA, saat Ramlan, yang memegang senjata tajam, menciptakan suasana tegang di sekitar,” ucap Kombes Pol Ary Padli, dihadapan awak media, Jum’at (25/10/2024) siang. 

*Akibatnya, warga yang merasa terancam berusaha mengejar dan menyerang Ramlan,” lanjutnya.

Berdasarkan hal tersebut, Polresta Samarinda Kombes Pol Ary Padli kembali menerangkan bahwa Ramlan menunjukkan perilaku yang membuat warga merasa tidak aman, yang akhirnya memicu tindakan emosional dari masyarakat.

“Sehingga menyebabkan Ramlan terluka dan meskipun Ramlan dilarikan ke rumah sakit, upaya untuk menyelamatkannya tidak berhasil,” jelasnya.

Polisi menerima laporan resmi dari pihak keluarga pada 20 Oktober, beberapa hari setelah kejadian. 

Tim penyidik segera melakukan olah tempat kejadian dan mengumpulkan keterangan dari saksi.

Dari hasil penyelidikan, kedelapan tersangka yang dikenal dengan inisial ST, ID, AB, IS, AM, AR, SR, dan RH diancam dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP terkait tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kapolresta menegaskan komitmen Polresta Samarinda untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. 

Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan. 

“Kejadian ini menunjukkan pentingnya mengendalikan emosi dan tidak bertindak di luar hukum,” tambahnya.

Ia mengajak masyarakat untuk menyelesaikan masalah melalui jalur hukum dan tidak terlibat dalam kekerasan. 

“Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dengan saling menghormati dan menjaga ketertiban,” tutupnya, menekankan pentingnya kerjasama dalam menciptakan keamanan di Kota Samarinda.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *