SAMARINDA, literasikaltim.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.
Pada Selasa malam, 1 Juli 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, satu orang tersangka berinisial NI (25) diamankan dalam penggerebekan di sebuah bangsalan di Jalan Sejati, Gang Kasah 4, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.
NI, warga Kota Samarinda, ditangkap saat berada di dalam kamar bangsalan tersebut.
Polisi mendapati dirinya, menggenggam satu klip plastik berisi lima poket sabu seberat 1,26 gram brutto.
Penggeledahan lanjutan di kamar itu, mengungkap enam poket sabu tambahan seberat 1,63 gram brutto yang disimpan dalam lemari.

Selain 11 poket sabu dengan total berat 2,89 gram brutto, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti klip plastik kosong, sendok takar sabu, uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka dalam transaksi.
**Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H.,** melalui **Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo** mengapresiasi keberhasilan timnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya, akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini, merupakan bagian dari komitmen kami untuk menekan peredaran narkoba di Samarinda,” ucapnya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar, dan Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif mendukung upaya pemberantasan narkoba, dengan memberikan informasi yang akurat,” ujar Kompol Bambang.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan **Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika**.
Polresta Samarinda memastikan akan terus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba, dan menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan zat terlarang tersebut.
Penulis: Andi Isnar