Polresta Samarinda Gencar Berantas Narkoba, Tersangka Sabu Diamankan di Rumahnya.

SAMARINDA, literasikaltim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Samarinda telah berhasil kembali dan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Kasus ini terungkap pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh petugas setempat.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M. Zain, mengungkapkan bahwa pengungkapan berawal dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian terkait aktivitas mencurigakan di lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Kemudian, Tim yang dipimpin langsung oleh petugas dari Satnarkoba Polresta Samarinda, melakukan penyelidikan lebih lanjut, yang akhirnya mengarah pada seorang pria berinisial NA (33), warga setempat,” lanjutnya.

“Dan Petugas pun, melakukan penangkapan terhadap tersangka di depan rumahnya,” ucap Iptu Muh Rizal melalui keterangan tertulis ke media ini, Senin (13/1/2025).

“Dalam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan beberapa barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujar Iptu Muh Rizal.

Di antara barang bukti yang berhasil disita, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,52 gram brutto.

Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp56 juta, yang diduga merupakan hasil dari penjualan narkotika, serta sebuah ponsel merk Redmi berwarna hijau yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pembeli atau rekan kerjanya.

Tak hanya itu, sebuah kotak rokok bermerk Cepek 100 warna oranye juga turut disita, yang diduga digunakan pelaku untuk menyimpan sabu.

Semua barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Iptu Rizal menambahkan bahwa penangkapan ini, merupakan bagian dari komitmen Polresta Samarinda dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami tidak akan berhenti berusaha untuk memberantas peredaran narkotika, dan memberikan efek jera kepada para pelaku,” tegasnya.

Seluruh proses hukum atas kasus ini kini tengah berlangsung, termasuk penyitaan barang bukti, penggelaran perkara, dan penyelesaian administrasi penyidikan.

Pihak kepolisian juga berharap masyarakat turut mendukung upaya pemberantasan narkotika, dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di sekitar mereka.

Polresta Samarinda berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Samarinda, serta memastikan bahwa lingkungan bebas dari pengaruh buruk narkotika.

Penulis: Andi Isnar

Sumber Data: Humas Polresta Samarinda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *