SAMARINDA, literasikaltim.com – Sipropam Polresta Samarinda bersama Kasat Lantas Kompol Creato Sonihite Gulo, S.I.K., S.H., M.H., dan Kasat Binmas Kompol Sekar melakukan langkah pencegahan terhadap judi online dengan memeriksa telepon seluler (HP) personel Polresta Samarinda. Razia ini dilakukan secara mendadak setelah apel pagi pada Rabu (3/7/2024).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Dr. Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si., menegaskan bahwa pemeriksaan ini, merupakan respons terhadap maraknya pemberitaan mengenai oknum polisi yang terlibat judi online.

“Setelah apel pagi, Kami langsung melakukan pemeriksaan HP anggota. Mengingat banyaknya kasus polisi yang terjerat judi online, saya tidak ingin ada anggota Polresta Samarinda yang terlibat. Kami akan bertindak tegas,” kata Kapolresta Samarinda.
Kapolresta juga mengingatkan bahwa anggota yang terbukti terlibat judi online akan menerima sanksi berat. Menurutnya, judi tidak memberikan manfaat bagi siapapun yang melakukannya.

“Kami akan terus melakukan inspeksi mendadak, dan menindak tegas anggota yang kedapatan bermain judi online,” tegas Kapolresta.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Padli juga menghimbau kepada masyarakat, agar tidak melakukan kegiatan tersebut, karena berdampak kerugian pada diri sendiri dan keluarganya.
“Faktor kriminal yang marak terjadi, salah satunya judi online, karena dapat melakukan segala cara walaupun melakukan tindakan melawan hukum, demi mendapatkan dana untuk bermain judi online,” sambungnya.
“Maka dari itu, Saya berharap masyarakat bisa menyadari bahaya dampak dari judi online ini, agar bisa menjalani terhindar dari jeratan hukum,” pungkasnya.
Penulis : Andi Isnar.
Publisher : Ira Rosalina.