Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 101,4 Gram.

SAMARINDA, literasikaltim.com – Tim Sat Reskoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 101,4 gram dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Senin malam, 18 November 2024. 

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi terkait transaksi narkotika di Jalan Wijaya Kusuma 3, yang sering dijadikan tempat peredaran barang haram tersebut.

Kombes Pol Ary Padli, Kapolresta Samarinda, melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M Zain, menjelaskan bahwa setelah melakukan pengamatan dan observasi secara cermat di lokasi yang dimaksud, petugas kemudian menangkap seorang pria yang tengah berdiri di pinggir jalan. 

“Pria tersebut mengaku bernama A (31), yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba,” ucap Iptu Muh Rizal.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu poket narkotika jenis sabu seberat 101,4 gram yang disembunyikan di genggaman tangan kanan tersangka,” katanya.

“Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti satu buah plastik warna hitam, satu unit ponsel merk Vivo warna biru, dan satu unit kendaraan roda dua merk Honda Vario,” bebernya.

Iptu Muh. Rizal menambahkan bahwa saat ini, tersangka A kini telah diamankan di Mako Polresta Samarinda, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

“Pelaku tindak pidana ini, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat,” tegasnya.

Polresta Samarinda terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat. 

“Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan tegas terhadap pelaku narkoba, untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” ujar Iptu Rizal.

Polresta Samarinda juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkoba, serta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. 

Barang bukti yang diamankan:

1. 1 poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 101,4 gram brutto.

2. 1 buah plastik warna hitam.

3. 1 unit ponsel merk Vivo warna biru.

4. 1 unit kendaraan roda dua merk Honda Vario.

Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bebas narkoba dan menjaga ketertiban bersama.

Penulis: Andi Isnar 

Sumber Data: Humas Polresta Samarinda 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *