Kombes Pol Hendri Umar Sebut Rencana Chaos, Pelaku Gunakan Atribut PKI.
SAMARINDA, literasikaltim.com – Upaya aksi unjuk rasa di Samarinda nyaris diwarnai tindak anarkis, setelah Kepolisian berhasil menggagalkan rencana penggunaan bom molotov, yang diduga akan dipakai oleh sekelompok mahasiswa.
Kasus ini diungkap oleh Satreskrim Polresta Samarinda pada Minggu (31/8/2025) malam, sekitar pukul 23.45 WITA, di lingkungan Kampus FKIP Universitas Mulawarman, Jalan Banggeris, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan empat mahasiswa, yakni MZF (19), MH (21), MAGA (20), dan AR (21), dan dari tangan mereka ditemukan barang bukti berupa 27 botol kaca bom molotov siap pakai, dua petasan, gunting besar dan kecil, kain perca, serta atribut bertuliskan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa bom molotov tersebut, dipersiapkan untuk aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (1/9/2025).
Keempat mahasiswa itu, diduga memiliki peran berbeda: ada yang memindahkan bahan baku, merakit, hingga menyembunyikan bahan peledak tersebut.
Polisi masih memburu pihak lain, yang diduga berperan sebagai penyedia bahan baku pembuatan bom molotov.
“Investigasi terus berjalan untuk menelusuri jaringan maupun aktor intelektual di balik perencanaan ini,” ungkap penyidik di lokasi.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapapun, yang mencoba mengganggu stabilitas keamanan di Kota Tepian.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memprovokasi atau menciptakan kekacauan, dan Aparat hadir untuk memastikan aspirasi masyarakat, bisa tersampaikan secara damai tanpa mengorbankan keamanan publik,” tegasnya.
Kapolresta Samarinda juga mengingatkan mahasiswa maupun elemen masyarakat, untuk tidak mudah terprovokasi.
“Menyampaikan pendapat adalah hak yang dijamin undang-undang, tetapi jika dilakukan dengan cara anarkis, apalagi menggunakan bahan peledak, itu adalah tindak pidana serius,” tambahnya.
Atas perbuatannya, keempat mahasiswa tersebut dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 serta Pasal 187 KUHP tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak.
Hingga kini, situasi Kota Samarinda dilaporkan tetap aman dan kondusif. Polresta Samarinda menegaskan komitmennya, untuk terus melakukan langkah-langkah pencegahan agar aksi unjuk rasa tetap berjalan tertib tanpa adanya potensi anarkis.
Penulis: Andi Isnar