Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Outdoor AC, Tiga Tersangka Diamankan.

SAMARINDA, literasikaltim.com – Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian Outdoor AC yang telah berulang kali terjadi di wilayah hukum Polresta Samarinda.

Hal ini di sampaikan, pada kegiatan Press release yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar,S.I.K.,M.H yang digelar di Loby Polresta Samarinda, Rabu (05/02/2025).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan bahwa kasus ini bermula dari banyaknya laporan masyarakat terkait hilangnya outdoor AC di berbagai lokasi.

“Menanggapi laporan tersebut, tim Opsnal Jatanras Polresta Samarinda bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tiga tersangka, yakni inisial FS (29 tahun), MF (32 tahun) rekan pelaku FS dalam menjalankan aksi pencurian dan AS (56 tahun) penadah barang hasil curian,” papar Kombes Pol Hendri Umar.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menerangkan bahwa Tersangka FS dan MF mencari target dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor pada malam hari, mulai pukul 00.00 WITA hingga subuh.

“Mereka menyasar rumah dan toko yang dalam keadaan kosong atau tidak terjaga,” ucap Kombes Pol Hendri Umar.

“Dengan menggunakan berbagai peralatan seperti kunci pas, tang potong, dan parang, mereka melepaskan outdoor AC dari tempatnya, sebelum membawa barang curian tersebut ke kos-kosan mereka,” jelasnya.

Foto: Puluhan Outdoor AC yang berhasil di amankan Polresta Samarinda.

“Setelah itu, Outdoor AC dijual kepada tersangka AS, seorang penadah yang beroperasi di Jalan Damanhuri, Setiap unit outdoor AC dihargai Rp 300.000,” beberapa Kapolresta Samarinda.

“Berdasarkan pengakuan FS dan MF, mereka telah melakukan aksi pencurian di 16 lokasi dalam beberapa bulan terakhir,” ujar Kombes Pol Hendri Umar.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian, Berbagai peralatan seperti kunci pas, tang potong, tang jepit, dan parang yang digunakan untuk membongkar outdoor AC, 34 unit outdoor AC hasil curian yang telah dijual kepada tersangka AS.

Foto: Kedua tersangka FS dan MF mengakui perbuatannya saat diwawancarai awak media di Lobby Kantor Polresta Samarinda, Rabu (5/2/2025).

Tersangka FS dan MF mengaku menggunakan hasil kejahatan untuk bermain judi online, membeli narkoba jenis sabu, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, tersangka AS menggunakan uang hasil penjualan AC curian untuk kebutuhan keluarga serta modal usaha.

Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, FS dan MF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan AS dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Dengan pengungkapan kasus ini, Kapolresta Samarinda mengimbau masyarakat, untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengalami kejadian serupa.

Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan, demi menjaga keamanan di Kota Samarinda.

Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Humas Polresta Samarinda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *