SAMARINDA, literasikaltim.com – Seorang pria berusia 60 tahun berinisial SH, asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, karena terlibat dalam serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor di Samarinda. SH berhasil diamankan setelah polisi menerima laporan pencurian motor di Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, dengan didampingi Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Yasir, dan mengungkapkan bahwa SH telah melakukan aksinya di berbagai kecamatan di Samarinda sejak tahun 2023.

“SH tidak hanya beroperasi di Samarinda Ulu, tetapi juga di Sungai Pinang, Sungai Kunjang, dan Palaran,” jelas Ary Fadli dalam konferensi pers di Polsek Samarinda Ulu, Senin (24/6/2024).
Motif dari aksinya, SH menyasar kendaraan roda dua yang kuncinya masih tertinggal oleh pemiliknya.
Motor-motor hasil curiannya, sebanyak 21 unit, dijual ke pekerja perkebunan dengan harga berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 5 juta per unitnya.

“Dia mengelabui pembeli dengan menyatakan motor-motor tersebut masih dalam status kredit,” tambah Ary Fadli.
Dalam kesempatan yang sama, SH mengakui bahwa aksinya dilakukan semata-mata untuk membiayai kehidupan sehari-harinya di Samarinda.
“Saya tidak memiliki tempat tinggal tetap di sini. Aksi ini saya lakukan sendiri, dengan mencari motor yang kuncinya masih tergantung pada siang hari,” ungkap SH kepada wartawan.
Atas perbuatannya, SH kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang berpotensi menghadapi hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Dan, pihak Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya kasus pencurian lain yang dilakukan oleh SH.
Penulis: Andi Isnar
Publisher : Ira Rosalina